Sukses

Gojek Sebut Gugatan Hak Cipta Rp 24,9 Triliun ke Perusahaan Tidak Berdasar

Terkait dengan gugatan hak cipta, pihak Gojek mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat dengan tudingan melanggar hak cipta.

Dalam perkara ini, salah satunya penggugat meminta pengadilan "Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar Royalti kepada Penggugat sebesar Rp.24.900.000.000.000 (dua puluh empat triliun sembilan ratus miliar rupiah).

Terkait gugatan ini pihak Gojek mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan.

"Kami belum menerima pemberitahuan resmi terkait dengan gugatan ini," kata Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, kepada Tekno Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (3/1/2022).

Nila mewakili Gojek menegaskan bahwa gugatan itu tidak berdasar dan mengklaim bahwa perusahaan selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dari pengamatan awal, kami melihat bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Gojek selalu menjalankan bisnis sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya memungkskan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Nama Penggugat

Gugatan kepada Gojek ini diajukan oleh penggugat atas nama Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan klasifikasi Hak Cipta.

Adapun, mengutip laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022), kuasa hukum penggugat adalah Yogi Pajar Suprayogi, A.MD.,S.E.,S.H.

Dalam petitumnya, penggugat menyatakan bahwa tergugat I (Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan tergugat II (Nadiem Makarim), melakukan pelanggaran hak cipta.

Selain meminta Gojek membayar royalti Rp 24,9 triliun, penggugat juga meminta pengadilan menghukum tergugat I dan II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 10 miliar.

 

3 dari 4 halaman

Jadwal Sidang

Jadwal sidang pertama terkait kasus ini adalah Kamis, 13 Januari 2022, pukul 10.00 sampai selesai.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Arman Chasan atau Hasan Azhari, menyebut dirinya sebagai penemu model bisnis ojek online pertama, jauh sebelum adanya aplikasi seperti Gojek.

Ia disebut-sebut pernah memasarkan jasa ojeknya melalui situs blog.

4 dari 4 halaman

Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.