Sukses

Dirjen Imigrasi Rilis M-Paspor, Bikin Paspor Makin Gampang dan Minim Tatap Muka

Aplikasi M-Paspor memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah berkas ke aplikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Guna membatasi pertemuan langsung atau tatap muka di tengah pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) meminta masyarakat untuk mulai menggunakan M-Paspor saat akan mengajukan permohonan pembuatan paspor.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah berkas ke aplikasi.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Kamis (30/12/2021).

Arya memaparkan fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

"Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor di Play Store dan menginstalnya di gawai. Selanjutnya mereka cukup mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan," Arya menerangkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Metode Pembayaran

Tahapan berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia, baik secara daring seperti marketplace, maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan mini market. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

"Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang," ucap Arya menambahkan.

 

3 dari 4 halaman

Kapan Versi iOS Rilis?

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh App Store.

"Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia," Arya memungkaskan.

(Pramita Tristiawati/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis: 4 Unsur Wisata Ramah Lingkungan atau Berkelanjutan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.