Sukses

Kemkominfo Blokir 564 Ribu Konten Negatif Sepanjang 2021

Sepanjang 2021, Kemkominfo menangani lebih dari 564 ribu konten negatif, termasuk hoaks di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang 2021, Kemkominfo menangani 564.285 konten negatif. Menurut Juru Bicara Kemkominfo Dedy Permadi, penanganan yang dimaksud adalah dengan pemutusan akses (memblokir) ratusan ribu konten negatif di atas.

Berdasarkan data Kemkominfo, beberapa konten negatif dalam situs yang ditangani antara lain berjenis pornografi, perjudian, pinjaman online, radikalisme digital, ekspoitasi seksual kepada anak, disinformasi dan lain-lain.

"Konten-konten yang melanggar peraturan undang-undang di berbagai situs dan media sosial," kata Dedy, dalam konferensi pers di Kemkominfo, Kamis (30/12/2021).

Adapun persebaran konten negatif yang diidentifikasi berdasarkan platform ada di Twitter, Facebook, File Sharing, Google, YouTube, Telegram, dan TikTok.

Dengan menindaklanjuti konten digital, Dedy menyebut, Kemkominfo juga berupaya menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran hoaks dan disinformasi.

Dedy menyebut, Kemkominfo menindaklanjuti sebanyak 1.773 isu hoaks. Di mana, isu hoaks spesifik terkait Covid-19 mendominasi dengan sebanyak 723 isu hoaks.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penanganan Insiden Pelindungan Data Pribadi

Masih terkait konten digital, secara khusus pada 2021 Kemkominfo menangani 43 kasus insiden pelindungan data pribadi. Dedy menyebut 9 kasus telah selesai diinvestigasi dan dikenai sanksi administratif.

"Sanksi administratif berupa pengenaan sanksi teguran tertulis maupun rekomendasi peningkatan keamanan siber," katanya.

Selain itu, masih ada 24 kasus pelindungan data yang tengah ditangani.

 

3 dari 4 halaman

Moderasi Konten

Kemkominfo, menurut Dedy, terus berupaya meningkatkan upaya dalam menjaga digital yang bersih dan bermanfaat dengan melakukan moderasi konten.

"Saat ini Kemkominfo tengah membangun sistem dan pengembangan teknologi yang disebut sebagai TKPPSE atau tata kelola pengendalian penyelenggara sistem elektronik yang akan beroperasi pada 2022," kata Dedy.

Pria berkaca mata ini juga menjelaskan sejumlah tantangan dalam menjaga situasi kondusif dan ruang digital yang positif.

Salah satunya karena bertambahnya interaksi di ruang digital seiring dengan pandemi Covid-19 yang mengharuskan orang lebih banyak beraktivitas di dunia maya. Di sisi lain, menurut Dedy, literasi digital belum menyentuh masyarakat secara menyeluruh.

Kemkominfo pun menggalakkan berbagai strategi untuk menjaga keamanan ruang digital baik di hulu, tengah, maupun hilir.

Di sisi hulu, Kemkominfo secara konsisten meningkatkan literasi digital. Di tengah, Kemkominfo memutakhirkan teknologi konten digital. Dan di sisi hilir, Kemkominfo mendukung penegak hukum dalam memproses berbagai pelanggaran hukum di ruang digital.

(Tin/Isk)

4 dari 4 halaman

Infografis Geger Akun Penyebar Hoaks di YouTube

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini