Sukses

Izin Usaha OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Ini Kata OVO

Liputan6.com, Jakarta - Platform dompet digital OVO mengklarifikasi kabar soal pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia (OFI) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Harumi Supit, Head of Public Relations, OVO menyatakan, OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan multi finance yang tidak terkait dengan perusahaan uang elektronik OVO.

"Tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," kata Harumi

Melalui keterangannya kepada Tekno Liputan6.com, Rabu (10/11/2021), Harumi menjelaskan, memang sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO."

"Jadi pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," tegas Harumi. 

Lebih lanjut, Harumi mengatakan semua operasional dan layanan dompet digital OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa.

"Normal, dan tidak ada masalah sama sekali," imbuhnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Sebelumnya, sempat ramai diberitakan OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan ini tertuang dalam KEP110/D.05/2021 OJK tertanggal 19 Oktober 2021.

Melansir keterangan OJK, Selasa (9/11/2021), pembubaran OVO Finance Indonesia karena alasan Keputusan RUPS.

"Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia," kata OJK.

Perusahaan beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Surat pencabutan izin usaha OVO ini ditetapkan pada 28 Oktober 2021 oleh Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

(Dio/Ysl)

3 dari 3 halaman

Infografis 7 Tips Aman Belanja di Pasar Saat Pandemi Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.