Sukses

Apple Digugat Gara-Gara Paten Aplikasi Shortcut

Gugatan tersebut menyatakan, Apple melanggar klaim paten dengan membuat dan menjual aplikasi Shortcut.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah perusahaan bernama Aftechmobile melayangkan gugatan terhadap Apple melalui pengadilan Distrik Utara California.

Dalam surat gugatannya, perusahaan ini menuding Apple telah melanggar satu dari 28 klaim yang terkait dengan paten mereka. Paten yang dimaksud adalah Paten US nomor 10,133,558 dan tertanggal November 2018.

Mengutip laman Phone Arena, Senin (23/9/2019), gugatan tersebut menyatakan, Apple melanggar klaim paten dengan membuat dan menjual aplikasi Shortcut.

Shortcut sendiri merupakan aplikasi yang memungkinkan pengguna membuat pintasan khusus sehingga membuat pengguna bisa menggabungkan sejumlah langkah di beberapa aplikasi.

Contoh yang dipakai Apple di halaman dukungannya melibatkan pembuatan pintasan Surf Time.

Misalnya, saat diaktifkan, iPhone bisa menampilkan laporan aktivitas terbaru, memberi panduan jalan untuk sampai ke suatu tempat, menghadirkan daftar playlist musik, hingga mengatur rute perjalanan pergi dan pulang dari kantor.

Shortcut juga memungkinkan perangkat untuk mengirimkan pesan ke orang terdekat hingga mempersiapkan rumah untuk kedatangan pemiliknya, dengan menurunkan suhu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penggugat Tak Jelas

Nah, tiap tugas untuk membuat pintasan dinamakan tindakan. Dalam gugatannya, Aftechmobile menyebut tindakan ini sebagai "komponen software pre-kode."

Salah satunya dalam gugatan disebutkan, Apple memasukan satu atau lebih komponen software pre-kode itu ke antarmuka penciptaan aplikasi seluler yang diluncurkan, termasuk pada Shortcut.

Sekadar informasi, pada 2017, Apple membeli Workflow, aplikasi pihak ketiga yang memulai debutnya pada 2014.

Apple kemudian mengganti nama Workflow menjadi Shortcut dan membuatnya aplikasi gratis yang dibawa lewat pembaruan iOS 13 dan iPadOS.

Aftechmobile juga menggugat Salesforce.com di pengadilan yang sama. Sejauh ini Apple belum mengeluarkan pernyataan terkait gugatan ini.

Sementara, Aftechmobile sendiri tidak terlihat seperti sebuah perusahaan yang masih aktif beroperasi. Pasalnya, laman perusahaan tidak bisa dibuka.

Namun, dalam gugatan dikatakan, Aftechmobile berlokasi di Ashburn, Virginia. Sementara di laman LinkedIn dikatakan, perusahaan ini memiliki dua karyawan terdaftar.

3 dari 3 halaman

Tentang Workflow

Sekadar informasi, gugatan meminta pengadilan untuk mengembalikan putusan terhadap Apple karena melanggar pembayaran royalti terhadap 558 paten.

Apple sebagai salah satu perusahaan teknologi paling kaya jelas merupakan target menarik untuk mengajukan gugatan paten.

Anehnya, teknologi yang jadi biang masalah paten ini sebenarnya diluncurkan tahun 2014 sengan nama Workflow. Sementara, paten diberikan kepada perusahaan Aftechmobile pada November 2018.

(Tin/Ysl)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini