Sukses

Austria Akan Beri Polisi Wewenang untuk Pantau WhatsApp Cs

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menutup celah bagi pelaku kriminal, yang kian menghindari komunikasi via sambungan telepon biasa.

Liputan6.com, Jakarta - Austria berencana untuk memberi wewenang kepada polisi untuk memantau aplikasi perpesanan seperti WhatsApp, Skype, dan aplikasi serupa lainnya.

Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menutup celah bagi pelaku kriminal, yang kian menghindari komunikasi via sambungan telepon konvensional.

Mengutip Reuters, Selasa (11/7/2017), pemerintah telah meminta sejumlah politikus, pakar teknologi, ahli hak sipil, dan hukum untuk meninjau rancangan undang-undang yang akan memberikan kewenangan kepada polisi atau lembaga negara lainnnya, memantau percakapan di aplikasi perpesanan secara real-time.

Lebih lanjut, salah seorang pejabat di Kementerian Kehakiman menyebutkan bahwa pengawasan ini dapat dilakukan, jika lembaga yang bersangkutan sudah mendapat perintah dan persetujuan pengadilan untuk menyelidiki kegiatan terorisme atau kejahatan lainnya yang dapat dikenai hukuman paling sedikit lima tahun penjara.

Austria, menurut pejabat tersebut, bukan satu-satunya negara di Eropa dengan undang-undang serupa. Prancis, Italia, Polandia, dan Spanyol termasuk negara yang memiliki peraturan serupa. 

Namun belum diketahui pasti bagaimana mekanisme yang akan diterapkan, bila rancangan undang-undang ini disahkan kelak, apakah akan menggunakan teknik penyadapan tradisional atau alat tertentu.

Sebagai informasi, alat penyadapan semacam itu sudah tersedia di pasaran, yang ditawarkan oleh sejumlah kecil perusahaan yang secara khusus memang menjual alat penyadapan, spyware, dan alat lainnya kepada pemerintah.

"Badan penegakan hukum dan intelijen mulai bergerak ke arah penggunaan spyware jenis ini untuk mengatasi tantangan enkripsi end-to-end di aplikasi perpesanan," kata Ronald Deibert, direktur Citizen Lab di Munk School of Global Affairs di Toronto, Kanada.

Di lembaga yang ia pimpin, Deibert menyelidiki penyalahgunaan alat tersebut. Ia mengatakan, penting bagi pemerintah untuk memastikan mereka memiliki pengawasan dan keterbukaan publik yang baik saat memberi hak kepada polisi atau lembaga negara lainnya untuk menggunakan teknologi ini.

Pemerintah Austria berencana mengajukan rancangan undang-undang tersebut ke parlemen setelah tenggat waktu pada 21 Agustus 2017 untuk penyampaian pendapat.

Tonton video menarik berikut ini:

(Why/Isk)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.