Sukses

Menurut Hendropriyono, dirinya berhubungan dengan Ponpes Al Zaytun ketika acara peresmian pondok pesantren itu oleh Presiden Indonesia ke-3,...

Berita Terkini

Lihat Semua

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)