Sukses

Pemenang kontes Putri Indonesia 2001 yang menjadi anggota DPR-RI dari Partai Demokrat.

Berita Terkini

Lihat Semua

Angelina Sondakh (lahir di Australia, 28 Desember 1977) mengawali karirnya sebagai pemenang kontes kecantikan Putri Indonesia 2001. Setelah menjadi Putri Indonesia, Angie pun beralih menjadi artis sinetron. Wajahnya berseliweran di layar kaca.

Puas menjadi artis, Angie lantas banting stir ke dunia politik. Dari sederetan partai politik yang ada saat itu, Angie memilih Partai Demokrat. Dia pun langsung terpilih menjadi anggota DPR periode 2004-2009.

Karir politik Angie terus melejit. Dia kembali terpilih sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Tak hanya itu, dia juga tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Saat menjadi anggota DPR-RI, Angie menikah dengan rekan satu partainya, Adjie Massaid. Dari hubungannya ini, lahir seorang anak Keanu Jabaar Massaid. Setelah ditinggal mati oleh Adjie, Angelina Sondakh sempat diduga menjalin hubungan dengan beberapa pria. Antara lain dengan mantan penyidik KPK dari kepolisian, Brotoseno.

Terjerat Kasus Korupsi di Dua Kementerian

Pada 2012, Angelina Sondakh terjerat sejumlah kasus korupsi. KPK menetapkan Angie sebagai tersangka. KPK juga menduga Angie melakukan permainan anggaran di dua kementerian. 

Angie pun harus dijebloskan ke Rutan KPK pada 27 April 2012. Penahanan Angie pun kemudian dipindah ke Rutan Pondok Bambu pada 14 Agustus 2012. 

Selama sekitar 9 bulan menjalani kasus suap ini, Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko memutuskan Angie bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Angie pun dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Angie juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan Angie dihukum 12 tahun.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi permainan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara. 

Atas putusan ini, KPK mengajukan kasasi karena tidak sesuai dengan tuntutannya yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Akhirnya, Mahkamah Agung menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum menyatakan Angie terbukti aktif meminta uang dari Mindo Rosalina Manulang.

Pada Desember 2015, Angie yang sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) mendapat pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara atas keputusan vonis PK Mahkamah Agung.