Sukses

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus 40 Kg Sabu dan 26 Ribu Pil Ekstasi Jaringan Jawa-Sumatera

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebut, pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu dan jaringan ini saling berkaitan.

Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan total 40 Kilogram (Kg) dan ekstasi sebanyak 26 ribu pil.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menyebut, pengungkapan jaringan narkoba Sumatera-Jawa ini dilakukan di dua waktu dan jaringan ini saling berkaitan.

"Kami awalnya menangkap pelaku S (36) asal Desa Suka Baru, Lampung, yang berprofesi sebagai calo penumpang kapal. Dia ditangkap pada Kamis 7 April 2024 pukul 13.00 WIB di Lobi Apartemen Kota Tangerang, Banten," ujar Kombes Pasma, Senin (29/4/2024).

Dari tangan tersangka S, lanjut Kombes Pasma, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kilogram lebih dalam tas jinjing, dan 20.098 butir ekstasi yang disimpan di tas ransel.

"Dalam tas jinjing berisi 24 bungkus plastik teh cina berisi sabu, dan empat bungkus berisi ekstasi yang disimpan di tas ransel," ucapnya.

Kemudian, kata Kombes Pasma, pihaknya melakukan pengembangan dan menuju di daerah Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. Pengusaha properti, Yan Miller (48) asal Pekan Baru, Riau, diamankan di sana pada Jumat (05/04/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada petugas, tersangka Yan Miller mengaku masih menyimpan narkoba sabu dan ekstasi di sebuah rumah daerah Kasokendal, Majalengka, Sabtu (06/04/2024) polisi kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi tersebut.

"Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan total 15 kilogram lebih. Pengembangan dilakukan dan ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilo lebih," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Buru Pemilik Barang

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 16 kilogram lebih sabu dan 5.921 butir ekstasi. Hasil penyelidikan, kedua tersangka merupakan seorang kurir yang bertugas mengirim barang haram tersebut.

"Mereka sengaja memanfaatkan momen lebaran sebagai modus untuk berpindah-pindah hotel mengirim narkoba tersebut, sekaligus untuk mengelabuhi petugas," ucap Kombes Pasma.

Total barang bukti yang diamankan polisi dari kedua tersangka, ada 40 kilogram sabu dan 26.019 butir ekstasi. Bila di Rupiahkan, nilai Narkoba keseluruhan itu menyentuh angka Rp 66 miliar.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan dan memburu LL serta TR yang diduga pemilik barang haram tersebut, dengan memasukkan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.