Sukses

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Tebet

Pelaku mengaku tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar. Karena proses transaksi narkoba hanya berjalan melalui telepon dengan nomor privat.

 

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap KP alias K, seorang pria berusia 50 tahun karena terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu. KP ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebet setelah dilakukan penyelidikan kurang lebih 3 hari.

Kapolsek Tebet Kompol Murodih menerangkan, pemantauan KP dilakukan berdasarkan LP model LP/A/4/2024/SPKT/Polsek Tebet/ Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, 19 April 2024. KP pun ditangkap di sebuah kontrakan Jalan Menteng Wadas Selatan nomor 9, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan lah barang bukti yang mana bisa kita sita berbentuk yaitu 6 bungkus plastik bening besar yang di dalamnya berisikan kristal. Diduga itu sabu dengan berat bruto total yaitu 488,87 gram," ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih saat jumpa pers di Mapolsek Tebet, Rabu (8/5/2024).

Setelah tertangkap basah, KP pun tidak bisa berkelit. Barang haram tersebut pun diambil di daerah sekitaran Kali Ciliwung, Tanjung Priok.

Dalam transaksinya, KP pun mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar tersebut. Karena proses transaksi hanya berjalan melalui telepon dengan nomor privat untuk dipandu mengambil barang yang sudah ditempatkan.

"Barang itu sudah ditempatkan di satu tempat yaitu di samping tempat sampah, di sana sudah dikemas, barang itu sudah terbungkus rapi, kemudian diambil lah oleh si tersangka ini. Kemudian dibawa pulang, dibawa ke kos-kosannya," tutur Murodih.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sabu Akan Diedarkan ke Kawasan Tebet

Adapun barang bukti yang ditaksir sekitar Rp500 juta itu niatnya akan diedarkan KP ke pembeli di kawasan Tebet dan sekitarnya. Dengan upah sejumlah uang yang dibagi sebagai kompensasi bagi KP dari si bandar.

"Beliau ini dapat imbalan dalam berat 100 gram, dapat uang Rp1.800.000, kalau dia bisa menjual itu (per 100 gram), dia dapat Rp1.800.000," ungkap Murodih.

"Ini lagi kita dalami karena barangnya belum terjual ini, jadi dia belum sempat terima imbalan. Kalau mungkin dia sudah jual baru kita tahu oh dia dapatnya dari si A, karena ini barang baru dia dapat tapi belum terjual," tambah dia.

3 dari 3 halaman

Ingin Dapat Uang Mudah

Murodih menambahkan, motif dari KP yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini nekat menjual barang haram tersebut lantaran ingin mendapatkan uang dengan mudah.

"Karena faktor ekonomi, dia mau dapat secara instan, karena kan itu uang paling gampang untuk didapat dengan cara menjual seperti ini. Tapi kan resikonya berat disamping sanksi hukum juga untuk masyarakat beresiko," ucap Murodih.

Terhadap tersangka, polisi menjerat yang bersangkutan dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini