Sukses

Selain Vonis 9 Tahun Penjara, Sahat Tua Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 Miliar dan Dicabut Hak Jabatan Publik

Mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman penjara 9 tahun atas kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir).

Liputan6.com, Surabaya - Mantan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman penjara 9 tahun atas kasus tindak pidana korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir).

"Dengan ini terdakwa atas nama Sahat Tua P Simanjuntak dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider hukuman kurungan selama enam bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, I Dewa Suardhita  di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9/2023) petang.

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Suardhita.

Mejelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Terdakwa Sahat melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang hasil korupsi.

"Sedangkan hal yang meringakan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ujar Suardhita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pikir-Pikir untuk Banding

Usai pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia," ucap Arif.

Diketahui vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut dengan 12 tahun penjara. Hal ini membuat ketua majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sahat untuk menentukan sikap.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.