Sukses

Pemprov Jatim Buka Lowongan PPPK untuk 7.744 Formasi, Begini Cara Daftar dan Dokumen yang Dibutuhkan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tanggal 20 Juli 2023 Nomor 545 Tahun 2023, Pemprov Jatim membuka lowongan untuk 7.744 formasi, yaitu guru sebanyak 5.885, tenaga kesehatan 1.130 formasi dan Tenaga sebanyak 729 dormasi.

 

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jatim membuka lowongan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sudah berlangsung sejak Ranu 20 September 2023.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tanggal 20 Juli 2023 Nomor 545 Tahun 2023, Pemprov Jatim membuka lowongan untuk  7.744 formasi, yaitu guru sebanyak 5.885, tenaga kesehatan 1.130 formasi dan  Tenaga sebanyak 729 dormasi.

Dikutip dari bkd.jatimprov.go,id, terdapat beberapa ketentuan umum yang perlu dipahami oleh calon peserta seleksi PPPK 2023, diantaranya sebagai berikut.

Bagi PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan minimal berusia 20 tahun dan maksimal berusia 57 tahun.

Bagi PPPK Guru calon peserta berumur minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Setiap pelamar hanya dapat melamar satu formasi PPPK pada satu instansi dan satu jabatan.

Melamar lebih dari satu kali akan dianggap gugur dan diberikan sanksi.Untuk mengakses informasi lebih lengkap terkait PPPK Pemprov Jatim 2023 bisa diakses pada link: Https://bkd.jatimprov.go.id/Rekrutmen-PPPK2023

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jenis Kebutuhan

Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 meliputi:

a. Khusus, hanya bisa dilamar oleh:

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data(database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansipemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamarpada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerjapaling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

b. Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasikhusus.

5. Ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentangMekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan FungsionalGuru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

3 dari 3 halaman

Persyaratan dan Dokumen yang Diunggah

Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat danterbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui lamanhttps://sscasn.bkn.go.id/ yang terdiri dari:

1. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dengan ukuranmaksimal 200 KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti identitas Kependudukan lainnya;

3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format terlampir);

4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meteraielektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir);

5. Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh suratkeputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (EksDirektorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Aslidan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.

Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbedadengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan;

6. Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;

7. Scan Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda sesuai jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat diihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023); dan

8. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 654 Tahun 2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.