Sukses

Dispendik Jatim Larang Koperasi Sekolah Setingkat SLTA Jual Seragam, Ini Sanksinya

Moratorium tersebut berlaku per Kamis (27/7) ini untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim. Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

Surabaya - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur resmi melarang sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) seperti SMA/SMK dan SLB negeri menjual seragam sekolah dalam bentuk apapun melalui koperasi lewat pemberlakuan moratorium koperasi siswa berdasarkan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023.

"Keputusan ini diambil menindak lanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim," kata Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai di Surabaya, Kamis (27/7/2023).

Ia menjelaskan moratorium tersebut berlaku per Kamis (27/7) ini untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim. Selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

Dispendik Jatim melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.

"Jadi masyarakat agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi," ujarnya.

Agar masalah serupa tidak terjadi lagi ke depan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran.

Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.

"Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar," kata Aries.

Ia juga mempersilahkan orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam sekolah yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi untuk Kepala Sekolah

Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan diberi sanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dispendik Jatim ke tingkat cabang dinas untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.

Sementara terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries kembali menegaskan bahwa hal itu tidak diperbolehkan karena semua SPP SMA/SMK gratis.

"Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silahkan lewat komite," tutur Aries Agung Paewai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.