Sukses

Dirjen Bina Pemdes Audiensi dengan Direktur Topografi TNI, BIG dan BRIN Bahas Batas Desa

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro menerima audiensi Direktur Topografi TNI, Badan informasi Geospasial (BIG) dan BRIN.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes)  Eko Prasetyanto Purnomo Putro menerima audiensi Direktur Topografi TNI, Badan informasi Geospasial (BIG) dan BRIN.

Eko Prasetyanto mengatakan, terkait pedoman penegasan batas desa, pihaknya mengacu pada Permendagri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa yang menjadi instrumen dalam menyelesaikan masalah batas desa.

"Kita sudah punya Permendagri No 45 dan saya harap dengan pertemuan ini kita bisa menyamakan persepsi tentang penyelesaian penegasan batas desa," kata Eko,Rabu (7/6/2023).

"Batas desa sebagai syarat alokasi dana desa, karena Undang-Undang mensyaratkan hal itu. Namun, kita belum memiliki data pasti mengenai luas wilayah dan indeks geografi yang akurat," tambah Eko.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan upaya dari Ditjen Bina Pemdes adalah menjadikan Balai Pemdes di Yogyakarta sebagai laboratorium batas desa karena kalau batas desa ini tidak selesaikan dengan baik menimbulkan masalah dam konflik nantinya.

Selain itu, Ditjen Bina Pemdes juga akan membuat program terkait pembahasan modul batas desa pada 14-16 Juni dan 19-21 Juni 2023 mendatang.

"Dengan adanya program penyelesaian batas desa dari kita, harapannya bisa saling sinergi dan berkolaborasi bersama," kata Eko.

Direktur Topografi TNI Brigjen Adik Sugiyanto menyampaikan apabila terdapat surat edaran mengenai pelaksanaan penyelesaian batas desa berdasarkan Permendagri No. 45 dengan mengikutkan Topografi TNI, BIG, dan BRIN dalam menyelesaikan batas desa menggunakan satu instrumen yaitu Permendagri No. 45.

"Perlunya kita melatih aparatur desa dengan pedoman yg sama serta mengajak kerjasama dengan instansi kehutanan dan BPN di daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Pemetaan Batas Wilayah Administrasi BIG Elvira mengatakan siap mendukung secara teknis kegiatan penegasan penyelesaian bagas desa berdasarkan Permendagri No. 45 Tahun 2016 untuk bersama menyamakan persepsi

"Permendagri No. 45 ini sudah memuat norma dan ketentuan yang jelas untuk penyelesaian batas desa," kata Elvira.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BRIN Siap Membantu

Melihat kompleksitas persoalan batas desa, dari BRIN akan turut serta membantu melalui masukan dan usulan pada teknis di lapangan seperti riset dan penyempurnaan untuk teknik kartografi dalam mengukur batas desa.

Pada akhir pertemuan disimpulkan akan membuat WhatsApp grup untuk saling sharing informasi dan data terkait lokasi mana saja yang sudah pernah dilakukan pelatihan penyelesaian batas desa. Selain itu, juga akan saling berkolaborasi dan berbagi informasi menyamakan persepsi untuk pencapaian target penyelesaian batas desa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.