Sukses

Razia Gabungan Berantas Miras di Kota Madiun, 40 Liter Arak Jowo Diamankan

Razia gabungan tersebut menyasar beberapa tempat di antaranya di kawasan Pasar Besi Srijaya (Njoyo) dan di salah satu warung wilayah Kelurahan Rejomulyo.

Liputan6.com, Madiun - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun bersama petugas gabungan merazia sejumlah warung dan toko dengan sasaran mencegah penjualan minuman keras di wilayah setempat.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Gamal Arfan Afandi mengatakan ada titik yang menjadi sasaran operasi ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) petugas Satpol PP pada Senin (15/5) malam.

"Petugas melaksanakan razia di beberapa titik yang yang ditengarai rawan peredaran minuman beralkohol. Hasilnya petugas gabungan menemukan puluhan liter minuman keras berbagai merek," ujar Gamal di Kota Madiun, dilansir dari Antara, Selasa (16/5/2023).

Razia gabungan tersebut menyasar beberapa tempat di antaranya di kawasan Pasar Besi Srijaya (Njoyo) dan di salah satu warung wilayah Kelurahan Rejomulyo.

Gamal menjelaskan, di salah satu toko kawasan Pasar Srijaya, petugas berhasil mengamankan 21 botol Anggur Merah, 26 botol kecil dan 1 botol besar arak jowo, 12 botol hovan, 23 botol vodka, dan 1 botol Martel.

"Kemudian di salah satu warung wilayah Kelurahan Rejomulyo, petugas juga mendapatkan dua jeriken arak jowo dengan berat 40 liter," kata Gamal.

Adapun petugas gabungan yang dilibatkan dalam razia tersebut ada dari unsur kepolisian, TNI, dan kejaksaan setempat.

Untuk proses selanjutnya, Gamal menjelaskan, akan diserahkan kepada bidang Penegakan Perda (Gakda). Artinya, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bakal Jadi Rutin

Dia menegaskan pihaknya akan semakin rutin menggelar razia serupa, bahkan akan semakin ditingkatkan. Gamal menyebut kegiatan razia bisa sampai delapan kali dalam sebulan.

Hal itu dilakukan untuk semakin menekan peredaran minuman keras untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Madiun.

"Yang jelas kami akan laksanakan rutin, untuk meminimalisasi pelanggaran. Tidak hanya menyasar warung, toko, maupun THM yang terindikasi menjual miras, namun juga sejumlah rumah indekos," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.