Sukses

Sudah Dibuka Sejak 1 Mei, KPU Jember Masih Sepi Pendaftar Caleg Pemilu 2024

Pendaftaran bakal calon legeslatif DPRD Kabupaten Jember, di Kantor KPU setempat pada hari pada hari pertama Senin (1/5/2023), masih terpantau sepi. Sebab tidak ada satu pun Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bakal calon legeslatifnya.

Liputan6.com, Jember - Pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Jember di Kantor KPU setempat pada hari pertama, Senin (1/5/2023), masih terpantau sepi. Belum ada satu pun Partai Politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bakal caleg.

“Hari pertama kemarin dibukanya pendaftaran bakal caleg DPRD Jember masih sepi. Pada jam kerja mulai pukul 08.00-16.00 Wib. Tapi sampai pukul 16.00 Wib tidak ada yang mendaftar,” ujar Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in, Selasa (2/5/2023).

Kata dia, masa pendaftaran bakal caleg parpol untuk DPRD Kabupaten /Kota DPRD Provinsi. Dan DPR RI dibuka secara serentak selama 14 hari pada 1-14 Mei 2023 karena saat ini memasuki masa tahapan pencalonan angota legislatif.

“Untuk pendaftaran caleg DPRD Jember pada 1-13 Mei 2023 dibuka mulai pukul 08.00 Wib hinga 16.00 Wib, sedangkan pada hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023 akan dibuka hingga pukul 23.59 Wib," tambahnya.

Untuk Jadwal pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 tertuang dalam lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dsn Dewan Perwakilan rakyat dan Daerah Probinsi dan Dewan Perwakilan rakyat daerah Kabupaten /Kota.

“Kami sudah mensosialisasikan tahapan pendaftaran bakal caleg kepada masing-masing pengurus partai poitik sehingga kami mengimbau 18 parpol peserta pemilu 2024 di Jember mendaftar bakal calegnya tidak menedakati injure times batas akhir pendaftaran  agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar,"paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Silon

Pendaftaran bakal caleg parpol kata diam syarat dan administrasi pencalonanan dilakukan dengan menggunakan apliasi Sistem informasi Pencalonan I(Silon) dengan mengunggah dokumen persyaratan pencalonan ke Silon masing- masing partai.

Ada empat tahapan pencalonan anggota legelslatif yaitu pertama pengajuan bakal  calon oleh pratai politik peserta Pemilu, Kemudian verifikasi administrasi dan ketiga penyusunan daftar calon sementara (DCS), dan tahapan terkahir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.