Sukses

2 Pengedar Narkoba di Kawasan Kampus di Jember Dibekuk Polisi

Kepada penyidik, lanjut dia, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jember itu mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta dalam satu bulan dan bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

Liputan6.com, Jember - Dua mahasiswa satu perempuan berinisial SL dan laki-laki berinisial HA ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan kampus di Kabupaten Jember.

"Penangkapan itu bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa di sekitaran kampus Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari ada transaksi narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya petugas mendapatkan SL saat di kamar kosnya yang kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa klip plastik untuk dijual ke pemakai narkotika di kalangan mahasiswa.

"Kemudian kami lakukan interogasi terhadap mahasiswi yang mengedarkan sabu itu, dan menyebutkan sabu didapatkan dari HA untuk dijual menjadi beberapa klip kecil," tuturnya.

Kepada penyidik, lanjut dia, mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Jember itu mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta dalam satu bulan dan bisa mengonsumsi sabu secara gratis.

"Setelah menangkap SL, kami menunggu SA untuk mengambil sabu yang telah ditimbang SL di kos-kosan. Saat itulah petugas menangkap SA," katanya.

Ia menjelaskan petugas menemukan alat isap sabu saat dilakukan penggeledahan di kamar kosnya yang dijadikan tempat untuk menimbang narkotika itu.

"Beberapa paket sabu tersebut akan diedarkan kembali kepada pemakai dengan harga Rp400 ribu untuk satu klip kecil di kalangan mahasiswa. Kami akan terus mengembangkan kasus itu untuk mengejar para pemasok narkotika dari SL dan HA," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Asal Tulungagung dan Bondowoso

Sugeng mengatakan dua mahasiswa asal Tulungagung dan Bondowoso itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun.

Polres Jember juga mewaspadai penggunaan rokok elektrik yang mengandung sabu yang kini menjadi tren di beberapa kota besar yang digunakan sebagian besar oleh kalangan miienial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.