Sukses

Pecat Menanti ASN Kemenag Jatim Jika Sebar Fitnah soal Aturan Pengeras Suara Masjid

Husnul Maram menegaskan, ASN Kemenag yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai regulasi.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur (Jatim) Husnul Maram menegaskan segenap ASN Kanwil di jajaran Kemenag Jatim dilarang ikut serta memprovokasi dan menyebarluaskan berita, meme, video dan lain-lain yang manipulatif dan memfitnah Menag terkait aturan pengeras suara di masjid.

"Baik di media sosial Facebook, Whatsapp, Twitter, Instagram dan lain sebagainya," ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (1/3/2022).

Husnul Maram menegaskan, ASN Kemenag yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai regulasi.

"Dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat," ucap Husnul Maram.

Husnul Maram mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada segenap ASN Kemenag Jatim agar berupaya meluruskan pemberitaan yang manipulatif dan memfitnah Menag saat menjelaskan pentingnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,

"Kami juga minta ASN Kemenag Jatim untuk memberikan informasi yang sebenarnya," ujar Husnul Maram.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Kemenag

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar meminta pernyataan Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan tokoh agama di Pekanbaru itu jangan disalahartikan.

"Menag sama sekali tiidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Thobib menjelaskan, saat itu Menag Yaqut mendapat pertanyaan wartawan seputar Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Thobib, saat itu Yaqut menjelaskan dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara yang membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.