Sukses

Alasan Kadin Jatim Minta Bea Cukai Perketat Peredaran Rokok Ilegal

Jatim adalah provinsi yang memberikan sumbangan terbesar pada bea cukai rokok, maka peredaran rokok ilegal harus dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur meminta Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat memperketat peredaran rokok ilegal yang masih marak terjadi di wilayah Jatim.

Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto di Surabaya mengatakan, permintaan itu didasari kegigihan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Tembilahan dalam menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Pulau Buluh, Riau.

"Karena peredaran rokok ilegal ini tidak hanya terjadi di Riau, di Jatim pun sebenarnya sangat besar celah bagi pelaku rokok ilegal untuk melancarkan aksinya. Saya sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau yang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal tersebut," kata Adik, Selasa, 19 Januari 2021

Upaya tersebut, kata Adik, selayaknya dilakukan mengingat sumbangan cukai rokok terhadap penerimaan negara sangat besar, dilansir dari Antara.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok hingga November 2020 mencapai Rp 146 triliun atau 88,53 persen dari target sesuai Perpres 72 tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun. Capaian tersebut tumbuh 9,74 persen jika dibandingkan periode sama tahun lalu mencapai Rp 133,08 triliun.

"Dan Jatim adalah provinsi yang memberikan sumbangan terbesar. Jika peredaran rokok ilegal ini tidak diperketat, maka pemerintah akan berpotensi kehilangan penerimaan, terlebih dengan adanya rencana kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen di Februari nanti," ujar pengusaha asal Kota Batu tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peredaran Rokok Ilegal Naik 6 Persen

Dengan adanya kenaikan cukai tersebut, ia memprediksi peredaran rokok ilegal akan mengalami kenaikan menjadi 6 persen dari tahun 2020 yang mencapai 4 persen.

"Ini yang harus diwaspadai oleh pihak Bea Cukai. Karena dengan kenaikan cukai harga rokok semakin tidak terjangkau. Dan ini menjadi lahan empuk bagi peredaran rokok ilegal," katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar. Menurut Sulami, selain menjadi penyebab kerugian pendapatan negara, peredaran rokok ilegal juga menjadi penghambat berkembangnya industri rokok nasional.

"Tindakan tegas dari Bea Cukai dinilai perlu diambil guna memberikan pesan yang jelas kepada para oknum, bahwa negara akan selalu siap melindungi para pelaku industri rokok nasional. Selain itu, pengawasan berkala juga perlu dijalankan untuk menekan aksi kriminal oknum rokok ilegal yang biasanya dikelola oleh sekelompok pihak tertentu," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.