Capai Target Emisi 2035, Indonesia Butuh Rp 8.443 Triliun

BPDLH menyatakan Indonesia membutuhkan pendanaan iklim hingga US$ 472 miliar untuk mencapai target Second NDC 2035.

Diterbitkan 04 Oktober 2026, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyebut Indonesia membutuhkan pendanaan sekitar US$ 472 miliar atau sekitar Rp 8.443,1 triliun (Esrimasi kurs Rp 17.888 per dolar AS) untuk mencapai target penurunan emisi dalam Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) hingga 2035. Kebutuhan dana yang sangat fantastis tersebut membuat Indonesia tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, mengatakan kebutuhan pendanaan untuk mencapai target NDC sangat besar sehingga pemerintah perlu mengoptimalkan sumber dana internasional. Menurut dia, manfaat dari penurunan emisi Indonesia bersifat global sehingga pembiayaannya juga perlu melibatkan komunitas internasional.

"Kalau kita hanya mengandalkan APBN, saya berani taruhan potong rambut, potong kuku, tidak akan pernah tercapai," kata Joko di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).

Joko menjelaskan bahwa pemerintah telah memasukkan kebutuhan pendanaan perubahan iklim dalam komitmen NDC yang disampaikan kepada komunitas internasional. Pemerintah menetapkan target penurunan emisi dengan skema unconditional melalui pendanaan domestik, serta target yang lebih tinggi apabila memperoleh dukungan pendanaan internasional.

Menurut Joko, Indonesia menghadapi kebutuhan pendanaan besar karena sumber emisi berasal dari berbagai sektor vital, mulai dari kehutanan, gambut, mangrove, pertanian, energi, industri, transportasi, bangunan, pembangkit listrik, hingga pengelolaan limbah.

Joko menilai pembiayaan target iklim tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada APBN karena manfaat pengendalian emisi juga dinikmati oleh masyarakat global. Oleh sebab itu, Indonesia berhak memperoleh kompensasi dan dukungan pendanaan internasional untuk menjalankan program penurunan emisi.

 

Peran BPDLH dan Strategi Blended Finance

Dalam struktur pembiayaan ini, BPDLH berperan sebagai pengelola dana yang dapat menghimpun sumber pembiayaan dari bilateral, multilateral, filantropi, yayasan, korporasi, hingga APBN. Mekanisme tersebut memungkinkan dana lingkungan dikelola secara lebih fleksibel dan diarahkan berdasarkan dampak nyata program.

Joko mengatakan BPDLH dibentuk untuk menjembatani kebutuhan pengelolaan dana lingkungan dengan karakter pendanaan global. Lembaga tersebut dapat mengelola dana dengan prinsip earmarking sehingga penggunaannya tetap sesuai tujuan pemberi dana dan dapat berjalan lintas periode.

"Makanya kemudian dibentuklah BPDLH. Karena kalau dilewatkan ke APBN, pencatatannya menjadi model on budget, on treasury," ujar Joko.

Perubahan kondisi pendanaan global menuntut Indonesia untuk semakin aktif mencari sumber pembiayaan baru. Berkurangnya hibah internasional mendorong penerapan pola pendanaan blended finance, yaitu kombinasi antara dana publik dan swasta.

Saat ini, BPDLH terus mengembangkan berbagai skema pembiayaan sektor lingkungan, termasuk pembayaran berbasis hasil penurunan emisi, dana kebencanaan, pembiayaan petani, ekonomi sirkular, blue carbon, biodiversitas, hingga investasi hijau.

 

Pengelolaan Dana Bencana dan Karbon

Dalam pengelolaan dana kebencanaan, BPDLH mengoptimalkan pooling fund bencana dengan dana abadi yang saat ini telah mencapai sekitar Rp 8,3 triliun. Dana tersebut digunakan untuk mendukung mekanisme transfer risiko melalui asuransi, termasuk perluasan perlindungan aset pemerintah dan pengembangan skema asuransi parametrik.

BPDLH juga mengelola pembiayaan berbasis karbon melalui skema result-based payment dari mitra internasional. Salah satu sumber pendanaan yang disinggung Joko berasal dari pemerintah Norwegia dengan nilai mencapai sekitar US$ 216 juta.

Selain menghimpun dana, BPDLH menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada masyarakat melalui berbagai skema. Salah satunya berupa pembiayaan hingga Rp 50 juta per petani dengan bunga berkisar 0% hingga 3,2%, serta mekanisme pemanfaatan pohon sebagai bagian dari skema jaminan.

Joko menegaskan BPDLH tidak ingin mengembangkan program lingkungan secara terpisah berdasarkan proyek semata, melainkan membangun ekosistem pembiayaan yang menghubungkan masyarakat, pembeli, perbankan, pemerintah, dan sektor swasta.

"Karena kami selalu percaya BPDLH tidak mau terjebak dengan pendekatan project by project. Kalau kita cuma bicaranya project, begitu project-nya selesai, kitanya juga selesai," tutur Joko.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6