Sukses

Berkas Kasus Narkoba Bjah eks The Fly Rampung

Berkas kasus narkoba Bjah telah rampung dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus narkoba yang dialami mantan vokalis band The Fly, Bjah, memasuki babak baru. Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Arman Depari mengatakan berkas sudah dilimpahkan dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan.

"Perkara Bjah sudah dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Arman saat dihubungi wartawan Senin (16/12/2013).

Namun Arman tak menyebut jelas kapan penyerahan berkas dilakukan. Pastinya berkas akan lebih dulu dipelajari untuk kemudian dilakukan tahap kedua bila dinyatakan sudah lengkap.

"Kalau perkembangannya bagaimana, silakan tanya ke Kejaksaan," jelas Arman.

Diberitakan sebelumnya, Bjah yang memiliki nama asli Muhammad Hamzah diciduk petugas polisi di tempat karaoke V2, Kawasan Harmoni, Jakarta Barat, pada 19 Juni 2013. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,5 bruto dan setengah butir ekstasi.

Adapun Bjah dikenakan pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kabar terakhir menyebutkan, dia telah dipindahkan dari tahanan Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur ke panti rehabilitasi. (fei)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini