Nikita Mirzani Jalani Sidang Duplik, Bantah Tuduhan Pemerasan dan TPPU

Nikita Mirzani bantah telah melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys. Itu disampaikan dalam agenda duplik.

Diterbitkan 24 Oktober 2025, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Lebih jauh Nikita Mirzani membalikkan tuduhan TPPU kepada Reza Gladys. Ia berargumen, jika Majelis Hakim tetap memaksakan pasal pencucian uang terhadapnya, maka seharusnya Reza Gladys juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.

"Jika pasal pencucian uang ini dipaksakan kepada saya, maka sesungguhnya Reza Gladys juga adalah pelaku pencucian uang karena uang yang diberikan kepada saya adalah uang dari hasil kejahatan yang dilakukannya untuk menjual produk skincare yang overclaim, overprice, tidak terdaftar di BPOM dan ditempel stiker, dan mengandung bahan berbahaya,” kata Nikita Mirzani dengan nada tegas.

Apalagi Kepala BPOM...

Nikita Mirzani mengutip pernyataan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurutnya, pihak yang berwenang telah mengategorikan penjualan produk kecantikan yang tidak sesuai standar sebagai sebuah tindak pidana.

"Apalagi Kepala BPOM dalam rilisnya yang resmi sudah mengatakan produk skincare yang overclaim, overprice, tidak terdaftar di BPOM dan mengandung bahan berbahaya adalah bentuk tindak pidana," pungkas Nikita Mirzani.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
M Altaf Jauhar, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan