Attrakt Gugat Warner Music Korea, Dianggap Ikut Campur soal Member Fifty Fifty

Attrakt minta ganti rugi sampai 226 miliar rupiah dalam gugatan terhadap Warner Music Korea terkait perselisihan dengan anggota Fifty Fifty.

Diterbitkan 24 Oktober 2024, 12:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Dimulai dari Juni 2023

Attrakt pun mengatakan bahwa bulan Juni 2023 aktivitas Fifty Fifty diberhentikan sejenak dengan alasan kesehatan para anggota. Ternyata selama masa tersebut, Warner Music Korea mencoba mendekati para anggota untuk melanggar kontrak eksklusif yang dimiliki mereka dengan Attrakt.

Gugatan ke Member Fifty Fifty

Selain memberikan gugatan ganti rugi ke Warner Music Korea, Attrakt juga pernah melayangkan tuntutan kepada member Fifty Fifty, yaitu Saena, Sio dan Aran karena melanggar kontrak eksklusif mereka kepada agensi yang menaunginya.

Semua masalah ini terjadi mulai pada Juni 2023 dimana Saena, Aran, Sio dan Keena mengajukan gugatan kepada Attrakt  mengenai keinginan mereka untuk memutuskan kontrak eksklusif dengan alasan perlakuan dan pembayaran yang tidak adil. Hal tersebut dilakukan kurang dari setahun mereka debut.

Namun pengadilan membatalkan gugatan kasus tersebut pada bulan Agustus 2023, tetapi mereka mengajukan banding ke pengadilan. Keena membatalkan gugatannya dan lebih memilih untuk kembali ke Attrakt pada Oktober 2023, sementara Saena, Aran, dan Sio dikeluarkan dari agensi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Naia Trianisa Pangestu, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan