Moh. Akil Rumaday Luncurkan Buku Bermanfaat untuk Masyarakat yang Menyorot Korupsi dan Kejahatan Perdagangan Pengaruh

Moh. Akil Rumaday menulis buku ini yang dilatarbelakangi pemikiran bahwa kejahatan perdagangan pengaruh berhubungan dengan tindak pidana korupsi.

Diperbarui 16 Juli 2024, 00:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Hal itu kadang terjadi guna melakukan perdagangan berpengaruh yang kemudian dalam prakteknya disalahgunakan dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Proses penegakan hukum dalam kaitannya dengan korupsi, dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2023, berdasarkan Laporan Tahunan KPK tersebut, memperlihatkan adanya peningkatan signifikan terhadap jumlah pelaku korupsi yang dilakukan dengan berbagai modus dan terjadi di berbagai sektor.

 

 

Realitas yang Ada

Tidak sampai situ saja, selain pelaku korupsi yang berasal dari pihak swasta, ada juga yang berasal dari pimpinan partai politik, serta berasal dari tataran kementerian terkait.

Realitas tersebut sangat berpengaruh terhadap Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang tidak meningkat mendekati angka 100, dan rata-rata hanya bertahan di bawah 40.

Artinya bahwa sampai saat ini masih terdapat berbagai penyimpangan korupsi secara masif. Masifnya kasus-kasus yang terjadi, menunjukkan perilaku koruptif tersebut, mayoritas dilakukan dengan melibatkan sebagian besar pengaruh kekuasaan pada suatu jabatan tertentu.

 

 

Tentang Moh. Akil Rumaday

Moh. Akil Rumaday, S.IP., S.H., M.H. Penulis menyelesaikan Pendidikan S-1 di Fisipol Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prodi Ilmu Pemerintahan tahun 2015 dan di Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tahun 2018.

Moh. Akil Rumaday menyelesaikan Pendidikan S-2 pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 2021. Selama menjadi mahasiswa, Penulis aktif di organisasi ekstra kampus dan Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Yogyakarta: Ketua Umum HMI Komisariat “Tunas Bangsa” UMY (2011-2013), dan Ketua Bidang Sosial Politik HMI Cabang Yogyakarta (2013-2015).

Moh. Akil Rumaday mengawali karir sebagai Staf Pengacara pada Law Firm “Fidel Angwarmasse & Partners”, dan pernah berpartners di Kantor Hukum “Justice Paradises Law & Partners”, Kantor Advokat “Animo Law Office”, Lembaga Bantuan Hukum Yusuf, dan Kantor Hukum “Arnov Law Firm & Partners”.

Saat ini Moh. Akil Rumaday sebagai pendiri dan Managing Partner pada Law Office “Moh Akil Rumaday & Partners” di Jakarta. Penulis tergabung pada Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres-Cawapres Nomor 01 (AMIN) dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Ruly Riantrisnanto, Aditia SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan