Ria Ricis Diminta Pihak Teuku Ryan Perbaiki Isi Gugatan Cerai, Saat Ini Dinilai Bersifat Normatif

Sementara ini, kuasa hukum Teuku Ryan menilai gugatan yang dilayangkan Ria Ricis hanya bersifat normatif.

Diterbitkan 04 Maret 2024, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang cerai lanjutan Ria Ricis dan Teuku Ryan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/3/2024). Sidang kali ini menyampaikan hasil mediasi yang dijalani prinsipal 2 pekan lalu.

Dedy Rizal Armidi selaku kuasa hukum Teuky Ryan enggan menyampaikan secara rinci jalanya sidang hari ini. Namun ia menggarisbawahi Ricis perlu memperbaiki gugatannya.

"Kita minta kepada tim hukum dari Ria dan kepada majelis untuk melihat bahwa secara normatif memang gugatan itu perlu diperbaiki," kata Dedy usai sidang.

"Dan itu akan dilakukan oleh tim hukum dari Ria, jadi ini masih berkembang. Belum ada jawaban, belum ada replik apalagi duplik. Jadi masih panjang," Dedy menambahkan.

 

Minta Kejelasan

Dedy mengatakan, pihaknya mengharapkan kejelasan dari isi gugatan Ricis. Sementara ini, ia menilai gugatan yang dilayangkan Ricis hanya bersifat normatif.

"Sungguh kami mengharapkan kejelasan dari isi gugatan. Jadi mereka diberi kesempatan dan itu lumrah dalam proses peradilan. Jangan sampai kami menanggapinya salah dan mereka harus clear, apa sih permasalahannya," ujarnya.

 

Materi Gugatan Tak Diungkap

Dedy sendiri tak menjelaskan secara detail gugatan Ricis yang perlu diperbaiki. Ia mengaku tak ingin mengungkap secara rinci tentang isi persidangan cerai kliennya dengan Ricis.

"Saya nggak mau terlalu detail," imbuhnya.

 

Perbaikan Isi Gugatan

Sidang cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan kembali digelar pada 7 Maret 2024. Sidang berikutnya mengagendakan perbaikan gugatan dari penggugat.

"Sidang berikutnya hari Kamis tanggal 7, dengan agendanya perbaikan gugatan dari pihak penggugat," ucap Dedy Rizal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

6 Film Korea Resmi Maju Seleksi Oscars 2027

Hernowo Anggie, M Altaf JauharTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan