Fuji Terima Kebijakan Pemerintah soal TikTok Shop, Akui Bisnis Ayahnya di Tanah Abang Juga Sepi

Fuji, yang ayahnya punya bisnis tekstil di Pasar Tanah Abang juga sepi pembeli.

Diterbitkan 29 September 2023, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Karena penjualan di toko-toko luring sepi pengunjung, pemerintah telah membatasi aktivitas TikTok shop cs dalam bertransaksi sejak Rabu (27/9/2023). Meski demikian, kegiatan promosi tetap diperbolehkan.

Fuji, yang ayahnya punya bisnis tekstil di Pasar Tanah Abang, Jakarta juga terkena dampak dari massifnya perdagangan melalui sistem elektronik tersebut. Pembeli di toko Haji Faisal ini semakin berkurang dari hari ke hari.

Karena kondisi ini, maka mantan kekasih Thariq Halilintar itu pun mendukung kebijakan baru pemerintah soal perniagaan berbasis sistem elektronik.

"Ya nggak apa-apa sih, soalnya kan aku tuh merasakan apa yang papa aku rasakan. Papa aku kan jualan di Tanah Abang. Dari waktu pandemi aku udah ngrasain sih, sepi. Apalagi pas ada e-commerce," terang Fuji saat jadi bintang tamu di acara talk show.

Berada di Tengah-Tengah

Namun di sisi lain Fuji juga merasa dilema. Sebab, wanita 20 tahun ini merupakan salah satu pelaku usaha dengan sistem online. Dia mendapat keuntungan besar dari aktivitas perniagaannya tersebut.

"Aku juga kan merasakan keuntungan secara online, tapi aku juga ngerti sedihnya orang-orang yang jualan langsung. Jadi aku di tengah-tengah aja sih. Jadi kalau misalnya harus ditutup karena harus menyejahterakan yang jualan secara langsung sih ya enggak apa-apa," ungkapnya.

Aturan Baru soal TikTok Shop

Dikutip dari Bisnis Liputan6, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan mengenai lingkup kerja dari social-commerce. Ini menegaskan kalau platform seperti TikTok Shop Cs akan dibatasi lingkup kerjanya.

Hal ini tertuang dalam Permendag 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini hasil revisi dari Permendag 50/2020 yang sebelumnya berlaku.

Diatur Kembali

Terbitnya aturan ini bukan melarang aplikasi media sosial sebagai sarana dagang seperti TikTok Shop. Namun, mengatur kembali sesuai dengan ketentuan yang baru.

"Nah ini kita tata, kita atur. Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur, agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Bukan bebas tapi fair dan adil. Itu titik garis besarnya," jelas dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

11 Rekomendasi Film Korea tentang Agen Rahasia yang Penuh Aksi dan Plot Twist

Zulfa Ayu Sundari, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan