Sukses

Poppy Capella akan Tuntut Balik secara Pidana dan Perdata, Buntut Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Tak terima dengan laporan polisi finalis soal dugaan pelecehan seksual, Poppy Capella sewa pengacara untuk menuntut balik secara pidana maupun perdata.

Liputan6.com, Jakarta Tak terima dengan laporan polisi para finalis soal dugaan pelecehan seksual, Poppy Capella sebagai National Director dan pemilik izin Miss Universe Indonesia 2023 telah menyewa pengacara untuk menuntut balik.

Poppy Capella akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi seraya menuntut balik secara pidana juga perdata. Sejumlah pisau hukum telah disiapkan untuk melayangkan serangan balik dalam drama Miss Universe Indonesia.

Ini disampaikan Poppy Capella dalam pernyataan tertulis bertajuk “Bertahan terhadap Pemberitaan di Media yang Menyudutkan Miss Universe Indonesia,” merespons dugaan pelecehan seksual, yang diunggah di akun Instagram terverifikasi Miss Universe Indonesia.

“Saya memastikan akan mengambil langkah hukum dengan menuntut balik secara perdata dan maupun pidana,” tulis Poppy Capella, Sabtu (12/8/2023). Langkah hukum yang dimaksud adalah membuat laporan polsi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Membuat Laporan Polisi

“Yaitu membuat Laporan Polisi karena adanya dugaan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan atau dugaan tindak pidana menyebarkan kabar yang tidak pasti dan atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet,” paparnya panjang.

Laporan polisi ala Poppy Cappella juga terkait dugaan tindak pidana laporan polisi palsu dan atau dugaan pengaduan palsu dan atau pengaduan palsu. Ia lantas menjelaskan sejumlah pasal yang akan mendasari laporan tersebut.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Dilakukan Secara Berkomplot?

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 14 tahun 1946 dan atau Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 dan atau UPasal 220 KUHP dan atau Pasal 317 ayat (1) KUHP yang dilakukan secara berkomplotan oleh orang-orang tertentu,” Poppy Capella menerangkan.

Pesohor dengan 840 ribuan pengikut di Instagram ini menggarisbawahi bahwa pernyataan sikapnya bukan gertak sambal. Kuasa hukum yang ditunjuk tengah mempelajari banyak hal sebelum membuat laporan polisi.

 

 

4 dari 4 halaman

Kuasa Hukum Sedang Mempelajari

“Kuasa hukum saya sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah-langkah hukum yang akan diambil,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Poppy Capella mengaku punya bukti dan informasi terkait ada pihak yang ingin merebut izin Miss Universe darinya.

“Saya telah mendapatkan bukti-bukti dan informasi bahwa ini memang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang berkeinginan mengambil alih izin Miss Universe Indonesia yang saya miliki,” Poppy Capella membeberkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.