Sukses

Tim Kejaksaan RI Sebut Indra Tarigan Musuh Nikita Mirzani Berupaya Menunda Waktu Saat Ditangkap

Kejaksaan RI menjelaskan, saat hendak diamankan, Indra Tarigan musuh Nikita Mirzani mencoba mengulur waktu namun upaya ini gagal. Ia akhirnya ditahan.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan RI akhirnya mengklarifikasi ikhwal penangkapan Indra Tarigan yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Musuh Nikita Mirzani itu diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Indra Tarigan diseret Nikita Mirzani ke meja hijau karena menghina putrinya, Laura Meizani alias Lolly dengan perkataan yang tak pantas. Kini, pria bergelar Sarjana Hukum itu dijebloskan ke penjara.

Lewat akun Instagram terverifikasi, Selasa (4/7/2023), Kejaksaan RI menjelaskan, saat diamankan, Indra Tarigan mencoba mengulur waktu namun upaya ini gagal. Ia akhirnya ditahan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

4 Juli 2023, Jam 12.30

Selasa 04 Juli 2023 sekitar pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tulis pihak Kejaksaan RI.

Klarifikasi ini disampaikan Kejaksaan RI sembari menyertakan dua foto. Pertama, foto Indra Tarigan dalam format monokrom disertai label: Buronan. Setelahnya, disematkan keterangan: Terpidana Indra Tarigan DPO asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil diamankan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Berupaya Menunda Waktu

Foto kedua menampilkan infografis kasus hukum Indra Tarigan dari pasal yang dilanggar si pengacara, vonis hakim, hingga putusan Mahkamah Agung menolak kasasinya.

Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu,” imbuhnya.

 

4 dari 4 halaman

Akhirnya Dapat Keadilan

Sadar upaya menunda waktu tak membuahkan hasil, akhirnya pada jam 1 siang, terpidana Indra Tarigan menyerah kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kabar ini disambut hangat Nikita Mirzani.

Alhamdullilah saya ucapankan terima kasih yang sebesar2nya kepada Kejaksaan RI dan Kejari Jakarta Selatan. Akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara republik Indonesia tercinta,” Nikita Mirzani mencuap di akun Instagram terverifikasi pada hari yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.