Sukses

LMK Pelari Nusantara Bagikan Royalti Digital, Fariz RM Semringah dan Bangga

LMK Pelari Nusantara terus memberikan royalti kepada anggotanya.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pelari Nusantara kembali memberikan royalti  kepada para pemilik hak yang menjadi anggota Pelari. Padahal, bulan lalu, Pelari Nusantara membagikan royalty Overseas atau penggunaan lagu di luar negeri yaitu Malaysia. Untuk kali ini yang dibagikan adalah royalti digital.

Ketua Umum LMK Pelari Nusantara Sandec Sahetapy menjelaskan bahwa Hak Ekonomi yang dimiliki pencipta lagu atau pemegang hak cipta adalah royalti. Baik royalti Hak Cipta maupun Hak Terkait.

"Kali ini Pelari memberikan royalti hak cipta yang didapat dari platform digital atau pemutaran musik lewat platform digital. Untuk platform digital ini proses distribusi royaltinya sangat mudah, karna mesin yang bekerja menghitung jumlah pemakaian atau streaming lagu, jadi bukan akal-akalan dan tidak bisa diakal-akali, semua jelas rinciannya,” kata Sandec saat pendistribusian royalti digital di acara PAPPRI Banten Collaboration di Mall Teras Kota, BSD pada Jum’at (11/11/22).

Lebih lanjut Sandec menambahkan  bahwa tidak semua anggota LMK Pelari yang mendapatkan royalti. Pasalnya, memang secara real data penggunaan lagu itu dibuka secara  transparan kepada anggotanya.

"Tidak semua anggota mendapatkan royalti ini, karena perhitungannya berdasarkan sistem dan data riil berapa jumlah pemakaiannya. Jadi kalau lagunya nggak digunakan di platform digital ya nggak dapat. Tetapi karena ada anggota yang baru pindah dari LMK lama yang telah distribusikan digitalnya tahun ini, berarti penghitungan mereka untuk tahun depan," lanjut Sandec.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

21 Pencipta Lagu

Pada pendistribusian royalti digital kali ini, ada sebanyak 21 pencipta lagu maupun ahli waris yang dapat royalti. Baik diterima langsung oleh pencipta lagunya ataupun diwakili ahli waris.

"Ada sekitar 21 pencipta lagu yang menerima distribusi royalti digital kali ini, sejumlah nama-nama besar seperti Fariz RM, Tito Soemarsono, Keenan Nasution, Zahir C Lubis, Haji Ukat S, Rudy Rampengan, Ryan Kyoto, Franky Sahilatua, Timur Priyono hingga Sandi Sulung dan lain-lain," tambah Sandec lagi.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Bangga

Sementara itu Fariz RM yang juga turut menerima royalti digital ini mengaku bangga dan senang. Bukan masalah jumlahnya berapa, tapi kebenaran hak yang paling penting.

"Saya tentu merasa senang, karena ini memang betul betul merupakan hak kami, jadi bukan masalah besar atau kecil, tetapi itikad baik dari LMK Pelari Nusantara untuk mendistribusikan royalti secara transparan ini yang patut diapresiasi,” kata Fariz RM.

Lebih lanjut Fariz menambahkan bahwa selama 47 tahun berkarir di musik, baru kali ini mendapatkan royalti sebagai haknya secara benar.

"Jujur saja, selama 47 tahun berkarir  baru di Pelari Nusantara ini dapat royalti. Sebelumnya aku tidak pernah dapat dan tidak pernah bergabung dengan LMK lain. Bukan tidak percaya ya, tetapi karena tidak pernah ada yang menyampaikan ke saya soal bagaimana sistem yang benar dan bagaimana transparansinya. Jadi apa yang dilakukan oleh Pelari Nusantara sejauh ini yang terbaik, LMK yang baru berumur setahun jika dihitung sejak mendapatkan SK Operasional dari Kemenkumham tetapi sudah 6 kali mendistribusikan royalti. Kalau dihitung berarti setiap 2 bulan membagikan royalti. Jadi LMK Pelari Nusantara di bawah kepemimpinan bro Sandec Sahetapy ini menurut saya ini luar biasa sekali," lanjut Fariz.

 

4 dari 4 halaman

Royalti

Seperti kita ketahui bersama, bahwa pada 30 Maret 2021 lalu  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam PP tersebut memuat tentang kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan  pada layanan publik.

"Kita tau semua ya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP 56 tahun 2021 soal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu atau musik, jadi bagi siapapun yang menggunakan karya lagu secara komersial atau pada layanan publik seperti Karaoke, Penerbagan, Restoran, Hotel, Radio, Televisi, mal-mal dan tempat tempat komersial lainnya harus membayar Royalti,” tutup Sandec Sahetapy yang selain Ketua Umum LMK Pelari juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.