Sukses

Henny Mona Jalani Sidang Perdana Gugatan Perdata ke Sebuah Rumah Sakit Bertaraf Internasional

Henny Mona menggugat sebuah rumah sakit ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata artis Henny Mona ke sebuah rumah sakit bertaraf internasional digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/10/2022).

Dalam sidang tersebut, mantan istri Sandy Tumiwa ini dipertemukan oleh pihak rumah sakit swasta yang digugatnya. Henny Mona dan pihak rumah sakit swasta diminta melakukan upaya mediasi.

"Di ruang mediasi saya senyum saja dan saya kasih kuasa ke pengacara saja untuk bicara," kata Henny Mona saat ditemui usai sidang gugatan perdana.

"Tadi di dalam mediasi dan ditanya soal penyelesaiannya dan didapatlah tadi suatu konsep bahwa kami harus membuat satu semacam proposal tertulis itu harus disampaikan," dia menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kerugian Material dan Imaterial

Henny Mona mengaku mengalami kerugian material dan imaterial akibat permasalahan dengan rumah sakit swasta yang digugatnya. Namun ia masih mendengarkan keinginan rumah sakit untuk melakukan mediasi.

"Jadi tadi belum masuk terlalu dalam ke pokok perkara, karena ini masih mediasi. Jadi terkait SOP rumah sakit, pendapat ahli itu masih nanti. Sementara seperti itu sih,"  Ikhwan Tunggal Nugroho, kuasa hukum Henny Mona, menjelaskan.

 

 

3 dari 4 halaman

Kebocoran Privasi

 

Henny Mona terbuka dengan upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit terhadapnya. Hanya saja, ia masih menyesalkan insiden kebocoran privasi dan pengancaman yang dilakukan oleh rumah sakit swasta tersebut.

"Karena saya kan pasien VIP yang bayarnya mahal juga, harus benar terjaga. Saya ingin semua prosesnya cepat. Ya mudah-mudahan prosesnya cepet, terus sidang juga sesuai jadwal. Mudah-mudahan bisa dipercepatlah biar keadilan tetap terjaga," Henny Mona menjelaskan.

 

 

 

 

 

4 dari 4 halaman

UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Konsumen.

 

Permasalahan bermula saat Henny Mona dirawat di rumah sakit swasta yang digugatnya. Merasa langganan rumah sakit tersebut, perempuan yang pernah menikah dengan Rio Reifan ini berharap mendapat pelayanan baik dan maksimal.

Apalagi, kata Henny Mona, ia selalu berada di kamar perawatan VIP saat menjalani pemulihan kesehatan disana. Namun ia dibuat kecewa saat menjalani perawatan, ada tamu tak diundang dibiarkan masuk ke kamarnya tanpa izin.

Atas permasalahan ini, Henny Mona kemudian menggugat rumah sakit swasta tersebut dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Konsumen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.