Roro Fitria Gugat Cerai Suami, Pengadilan Agama Benarkan Adanya Perselisihan dalam Rumah Tangga

Roro Fitria gugat cerai suaminya, Andri Irawan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Diterbitkan 14 September 2022, 20:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Roro Fitria menggugat cerai suaminya Andri Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan oleh bintang film Gunung Kawi pada 14 September 2022 dan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PA.JS.

Kabar gugatan cerai yang diajukan Roro Fitria dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Ia menyebut ada beberapa alasan mengapa pemilik nama lengkap Raden Roro Nur Utami mengajukan gugatan.

Namun sayangnya Taslimah enggan menjelasakan secara rinci. Yang pasti, ada perselisihan antara Roro Fitria dengan suaminya sehingga terjadi gugatan.

"Ada hubungan hukum dan berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kehidupan rumah tangganya," ungkap Taslimah dikutip dari kanal YouTube MOP Channel, Rabu (14/9/2022).

KDRT

Terkait kabar adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga diajukannya gugatan, Taslimah tidak bisa menjelaskan.

Yang pasti dalam rumah tangga Roro Fitria dan Andri Irawan sedang bermasalah. "Karena ini masih baru didaftarkan ya, jadi masih diproses," kata Taslimah lagi.

Majelis Hakim Ditetapkan

Gugatan cerai Roro Fitria masih diproses oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Mereka belum menentukan kapan sidang cerai perdananya akan digelar.

"Baru ditetapkan majelis hakimnya hari ini, tetapi belum ditentukan persidangannya," jelasnya.

Pernikahan

Diketahui Roro Fitria menikah dengan Andri Irawan pada 29 Desember 2021. Dari pernikahan tersebut keduanya dikarunia seorang anak laki-laki yang lahir pada 26 Agustus 2022 dan diberi nama Muhammad Sulthan Al-Fathir.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Pemenang Blue Dragon Series Awards 2026, Intip Daftar Lengkapnya

Sapto Purnomo, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan