Liputan6.com, Jakarta - Babak baru kasus kecelakaan maut yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah memasuki babak baru.
Sang sopir, Tubagus Joddy yang telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Neger Jombang akhirnya divonis 5 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan 7 tahun penjara.
"Terdakwa Tubagus Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka-luka sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Majelis Hakim, Bambang Setiawan di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (11/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denda kurungan selama 2 bulan," tambah Bambang Setiawan.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keberatan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3930069/original/081940600_1644490549-IMG-20220210-WA0092.jpg)
Joddy sendiri tidak dihadirkan dalam persidangan di PN Jombang. Namun yang bersangkutan mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Jombang.
Usai divonis 5 tahun penjara, kuasa hukum Joddy mengaku keberatan dengan hukuman tersebut. Mereka akan berkoordinasi dengan Joddy dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Intinya kami tetap keberatan atas putusan yang telah diberikan kepada klien kami. Alasannya masih berat, masih lama, lima tahun, apalagi ditambah dengan pencabutan SIM itu tadi," ujar kuasa hukum Joddy, Eko Wahyudi kepada wartawan di PN Jombang, Senin (11/4/2022).
Â
Meringankan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3923216/original/023281400_1643885055-IMG-20220203-WA0076.jpg)
Eko menjelaskan terdapat beberapa hal yang seharusnya bisa meringankan hukuman Joddy. Yaitu kliennya sangat menyesali perbuatannya, sanggup tidak akan mengulangi kembali, serta keluarga korban sudah memaafkan.
Menurutnya, hal-hal yang meringankan tersebut sudah diterima oleh majelis hakim PN Jombang.
"Hal-hal yang meringankan itu diterima semuanya dan dibacakan oleh majelis seperti yang kita dengarkan bersama. Tetapi bagi kami, hukuman itu terlalu berat," terangnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310889/original/017316800_1785380146-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-30T095434.257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9312077/original/024885800_1785478974-indomaret.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316854/original/006178900_1785992062-Screenshot_2026-08-06_113022.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3629218/original/005562700_1636589605-tuba-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3622854/original/075274000_1636011584-002063700_1627369777-211261034_498039098129252_741619419675808367_n.jpg)