Jadi Tersangka, Aset Indra Kenz Akan Disita Polisi

Indra Kenz telah jadi tersangka kasus dugaan investasi bodong.

Diterbitkan 25 Februari 2022, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Crazy Rich Medan, Indra Kenz, telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Indra kenz jadi tersangka terhitung pada Kamis (24/2/2022).

"Berdasarkan pasal 184 KUHP, maka penyidik melaksanakan gelar perkara, setelah itu penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (25/2/2022).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Aset Disita

Karena statusnya telah menjadi tersangka, otomatis Indra Kenz akan ditahan. Selanjutnya, aset-aset akan disita.

"Setelah ditetapkan sebagai tersagka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan. Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tutur Ahmad Ramadhan.

Pemeriksaan

Sementara itu, sebelum jadi tersangka, Indra Kenz telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi.

"Kurang lebih pukul 13.00 saudara IK telah memenuhi pangggilan sebagai penyidik sebagai saksi. Dan kurang lebih pukul 13.30 telah dilaukan pemeriksaan terhadap saudara Ika sebagai saksi dan berakhir pukul 20.10," ujarnya.

Pasal

Sejumlah korban Binomo telah melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Teaser GJLS: Berapi-Api Dirilis, Filmnya Disebut Bagai Menyalakan Korek di Samping Gas Bocor

Zulfa Ayu Sundari, Wayan DianantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan