6 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Beli ASIX dan Token Kripto Lain

Sejumlah pengikut Anang Hermansyah dan Ashanty bertanya-tanya soal token ASIX.

Diterbitkan 12 Februari 2022, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Kembangkan pula pengetahuan tentang "permainan" di dunia kripto. Seperti "pompom" alias saat opini publik diarahkan untuk membuat harga naik, atau bahkan rug pull--saat pengembang aset kripto yang membawa lari uang yang ditanamkan investor.

5. Uang Panas vs Uang Dingin

Mengingat naik turunnya harga dalam dunia kripto yang bisa terjadi begitu cepat, tanamkan pula pemahaman untuk menggunakan uang nganggur alias uang dingin untuk berinvestasi.

Jangan sampai menggunakan uang panas, alias dana yang dialokasikan untuk kebutuhan harian, untuk coba-coba masuk dalam pasar ini. Apalagi sampai terlilit hutang. Big, big no!

6. Pendapat Ulama

Terakhir, mungkin penting untuk sebagian kalangan, terutama umat muslim. Mengenai soal halal atau haram kripto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa cryptocurrency haram.

Dilansir dari situs resmi MUI, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada November lalu di Jakarta, cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Selain MUI, organisasi agama Islam lainnya seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga berpendapat serupa bahwa kripto hukumnya haram baik sebagai aset digital maupun alat pembayaran.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Ratnaning Asih, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan