Nia Ramadhani Kaget Dituntut Setahun Rehabilitasi, Sambil Menangis Minta Keringanan Hukuman

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dituntut hukuman 1 tahun atau 12 bulan rehabilitasi narkoba.

Diperbarui 23 Desember 2021, 18:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, dituntut hukuman 1 tahun atau 12 bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Mereka terbukti bersalah memiliki dan mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu.

Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nia Ramadhani mengaku kaget. Ia merasa tuntutan tersebut terlalu berat. "Kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia Ramadhani usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/22/2021).

Mengacu dari hasil asesmen yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan juga sopirnya, Zen Vivanto, dirujuk untuk menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Namun ia kaget ketika tuntutan jaksa empat kali lipat dari hasil asesmen yakni 12 bulan atau setahun proses rehabilitasi narkoba.

"Kami minggu depan akan minta diberi keringanan karena harusnya berdasarkan hasil asesmen terpadu dari BNN kami dirujuk tiga bulan rehabilitasi tapi barusan tuntutannya tiba-tiba 12 bulan. Saya enggak tahu atas dasar apa," kata Nia sembari menangis.

Keringanan Hukuman

Nia Ramadhani berharap mendapat keringanan hukuman. Sehingga saat pembacaan vonis hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Mudah-mudahan kami bisa diperlakukan sama seperti yang lainnya juga dan kami mendapatkan keadilan di sini dan tidak dipersusah, terima kasih," tuturnya.

Tuntutan Jaksa

Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yakini Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan juga sang sopir, Zen Vivanto, dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi oleh JPU saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Daus Mini Lapor Polisi Atas Dugaan Pencatutan di TikTok: Awalnya Didiamkan, tapi Makin Parah

Sapto Purnomo, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan