Terbukti Gunakan Sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Hukuman 12 Bulan Rehabilitasi Narkoba

Kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 1 tahun atau 12 bulan rehabilitasi

Diperbarui 23 Desember 2021, 13:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan juga sopirnya, Zen Vivanto Kamis (23/12/2021).

Beragendakan pembacaan putusan, ketiga terdakwa tersebut dituntut hukuman 1 tahun rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Barang Bukti

Selain menuntut hukuman 1 tahun penjara, JPU ingin barang bukti yang diamankan hasil penangkapan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie diambil oleh negara.

"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," kata JPU.

Penangkapan

Diberitakan sebelumnya Nia Ramadhani diamankan petugas kepolisian di kediamannya yang kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB, Rabu (7/7/2021). Dia diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,78 gram.

Ardi Bakrie

Malam hari giliran, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dia datang setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Dari hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Lesti Kejora Jadi Juri di Dangdut Academy 8, Tampil Memukau

Sapto Purnomo, Hernowo AnggieTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan