Kesal Atas Perbuatan Joseph Suryadi, Warganet Bocorkan Alamat Sang Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Masyarakat ingin kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Suryadi, harus ditindaklanjuti.

Diperbarui 15 Desember 2021, 14:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Joseph Suryadi, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya. Ia diduga melecehkan Nabi Muhammad.

Setelah menjalani pemeriksaan, sejak Selasa (14/12/2021), akhirnya Joseph dijadikan tersangka. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Ditreskrimus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Josef Suryadi (39)," kata Endra Zulpan melalui keterangannya, Rabu (15/12/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Catat Ya...

Sebelumnya, seorang warganet yang begitu kesal dengan perbuatan Joseph Suryadi, sampai mengunggah foto Joseph berdiri di sebelah mobil dengan tangan disatukan.

 Tak hanya itu, akun @mylovelyb1e juga menuliskan alamat lengkap Joseph Suryadi.

"Catet yaaa ...Alamat... Joseph Suryadi, " cuitnya, sambil menyertakan alamat yang dimaksud.

Ditindaklanjuti

Diharapkan bila alamat yang diberinya adalah benar, maka kasus Joseph Suryadi ini diminta untuk dilanjutkan.

"Bantu min @DivHumas_Polri Tuh alamatnya tolong cek bener ga Kalo bener tolong segera ditindaklanjuti

#TangkapJosephSuryadi#TangkapJosephSuryadi," tambahnya.

 

Informasi dan Elektronik

Joseph Suryadi dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 16 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 156 a KUHP. 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Sinopsis Drama China Between Love and Sin, Kisah Cinta yang Penuh Rahasia

Meiristica Nurul, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan