Sukses

6 Fakta Ridho Rhoma Narkoba, Dulu Sabu-sabu Hingga ke Mahkamah Agung, Kini Ekstasi di Bungkus Rokok

Ridho Rhoma diciduk polisi lagi. Kali ini, terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis ekstasi. Simak 6 fakta dan riwayat keakrabannya dengan barang haram.

Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi gara-gara narkoba. Kali ini, putra Rhoma Irama itu digeropyok Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (4/2/2021).

Kabar Ridho Rhoma ditangkap polisi ramai diwartakan awak media pada Minggu (7/2/2021). Walhasil, publik kembali terkenang penangkapan Ridho Rhoma beberapa tahun silam akibat sabu-sabu.

Laporan khas Showbiz Liputan.com kali ini merangkum 6 fakta dan riwayat keakraban Ridho Rhoma dengan mirasantika yang kepadanya Rhoma Irama menyarankan kita untuk bilang, “No way!”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

2017: Diciduk Bersama Sabu-sabu

Maret 2017, dunia hiburan Tanah Air digemparkan dengan penangkapan Ridho Rhoma oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di daerah Daan Mogot. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu disita aparat.

“Barang buktinya 0,7 gram sabu,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto, kepada juru warta. Kala itu, Ridho berdalih mengonsumsi sabu-sabu untuk menurunkan berat badan. Ia dituntut dua tahun penjara.

 

3 dari 7 halaman

2019: Sabu dibawa ke Mahkamah Agung

Ridho Rhoma nyatanya dihukum 10 bulan rehabilitasi. Kasasi kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung (MA) dengan Hakim Ketua Andi Samsan Nganro dan hakim anggota Margono serta Eddy Army. Mereka mengoreksi kualifikasi perbuatan Ridho dari penyalahgunaan jadi pengguna.

“Itu kan membahayakan dirinya sendiri, makanya diperbaiki kualifikasi pidananya jadi 1 tahun 6 bulan demi keadilan,” tutur Juru Bicara MA, Abdullah, diwartakan Liputan6.com, 25 Maret 2019. Majelis Hakim Agung menolak kasasi Ridho Rhoma.

 

4 dari 7 halaman

2020: Ridho Bebas Dijemput Rhoma

Menjalani hukuman di Rutan Salemba Jakarta Pusat sejak Juli 2019 dan dijadwalkan bebas Maret 2020, Ridho Rhoma beroleh bebas bersyarat pada Januari 2020. Ia dijemput Rhoma Irama disaksikan awak media.

Kepala Rutan Salemba, Masjuno, kala itu menyebut, “Ridho Rhoma dibebaskan setelah mendapatkan cuti bersyarat. Sudah bisa menghirup udara bebas, bisa kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.”

5 dari 7 halaman

Februari 2020: Ekstasi di Bungkus Rokok

Jalan panjang menuju kebebasan tampaknya tak membuat Ridho kapok. Penggeledahan yang dilakukan aparat pekan lalu berujung pada barang bukti tiga butir ekstaksi yang tersimpan di dalam bungkus rokok.

“Kami temukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan sebungkus rokok berisi tiga butir ekstasi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, lewat keterangan tertulisnya.

 

6 dari 7 halaman

Ekstasi dan Kegiatan di Bali

Bintang film Dawai 2 Asmara dan Sajadah Ka’bah menjalani tes urine. Hasilnya, positif amfetamin. Ini dikonfirmasi Yusri, Minggu (7/2/2021). “ (Barang bukti) amfetamin, itu ekstasi,” katanya. “MR positif amfetamin,” Yusri menyambung.

Senin (8/2/2021), Yusri memberikan keterangan tertulis lanjutan, “Memang betul terkahir dia menggunakan barang haram ini saat ada kegiatan di sekitar Pulau Bali.”

 

7 dari 7 halaman

Akui Gagal Melawan Adiksi

Tertangkap basah, tak ada yang bisa dilakukan Ridho Rhoma selain minta maaf kepada khalayak. “Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi,” kata Ridho.

Ia pun memohon maaf kepada orangtua tercinta. “Saya memohon maaf kepada yang pertama orangtua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar dan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.