Tak Hadiri Sidang Cerai, Nindy Ayunda Diperiksa Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Sang Suami

Sidang perdana kasus perceraian antara Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono digelar pada Rabu (27/1/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Diperbarui 27 Januari 2021, 11:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan perceraian Nindy Ayunda dengan suaminya, Askara Parasady Harsono, dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Rabu (27/1/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sidang perdana tersebut beragendakan mediasi.

Sayangnya, dalam sidang perceraian ini Nindy Ayunda tidak hadir. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Herman Y Simarmata.

Sang kuasa hukum mengatakan, ketidakhadiran Nindy berkaitan dengan pemeriksaan kasus dugaan kepemilikan senjata api sang suami yang dijalaninya pada hari ini di Polres Jakarta Barat.

Tak Hadir

"Saat ini Nindy tidak bisa hadir, karena ada sesuatu hal. Dia kan menunggu juga informasi untuk pemeriksaan di Polres Jakarta Barat tetang kepemilikan senjata api yang dipunya oleh suaminya," kata Herman Y Simarata dilansir dari tayangan YouTube Beepdo.

Hak Asuh

Terkait kasus perceraian ini, sang kuasa hukum mengatakan bahwa Nindy memang sempat membicarakan tentang harta gana-gini. Namun dalam gugatan yang ia layangkan, lebih memfokuskan kepada hak asuh.

"Memang sudah ada pembicaran (harta gana-gini), cuma kita belum konteks ke situ. Setelah hasil perceraian ini baru mungkin kita akan ajukan gugatan sesuai keinginan Nindy," sambungnya.

Harapan

Adapun keputusan Nindy sendiri sepertinya memang sudah bulat untuk bercerai dari sang suami. Malahan, keinginan itu sudah ada sejak 2020, sebelum kasus narkoba sang suami terjadi.

"Ya kalau diharapkan dari sidang mediasi ini karena keinginan Beliau sangat keras ingin adanya perceraian ya itu aja, (harapannya) perceraian," tutupnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

MD Pictures Teliti Pilih Pemain Film Dhot Design, Manoj Punjabi Ungkap Syarat Mutlaknya

Surya Hadiansyah, Zulfa Ayu Sundari, Fadjriah NurdiarsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan