Sukses

Selebgram Syiva Ditangkap di Bali, Polisi Amankan Narkoba Langka

Narkoba langka yang diamankan dalam penangkapan Syifa ini disebut merupakan jenis baru.

Liputan6.com, Denpasar - Seorang selebgram bernama Syiva berumur 23 tahun, ditangkap polisi Bali karena kasus dugaan narkoba. Tak sendirian, ia ditangkap bersama ketiga rekannya. Mereka adalah Johki (24), Ravee (21), dan Allyssa (20). 

"Salah satu tersangka adalah selebgram dengan follower-nya 1 juta lebih. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba, tetapi memberikan contoh yang tidak baik. Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin (25/1/2021). 

Jansen Avitus Panjaitan mengungkap ada sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya. Salah satunya, narkoba jenis baru yang hingga kini masih langka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Narkoba Jenis Baru

Narkoba berbahaya jenis baru tersebut adalah P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.

Keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

"Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-183," paparnya panjang.

3 dari 5 halaman

Barang Langka

"Dia masih kita kenakan sebagai pencandu narkoba. Untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," jelas Jansen.

4 dari 5 halaman

Untuk Bersenang-senang

Saat ini, sang selebgram dan teman-temannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar. 

Barang bukti tersebut ditemukan di kamar tersangka, yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Motif para tersangka menggunakan narkotika untuk bersenang-senang. 

5 dari 5 halaman

Ditangkap 6 Januari

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkotika. Selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, sampai akhirnya melakukan penangkapan terhadap Syiva dkk pada Rabu, 06 Januari 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli, dan belum diketahui keberadaannya. Harganya Rp 650 ribu per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu. 

 

(Antara)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.