Sukses

Muncikari Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis Suami Istri, Pasang Tarif Rp 110 Juta

Polisi menyebutkan yang terlibat kasus dugaan prostitusi online ini adalah selebgram berinisial ST alias M yang berumur 27 tahun dan artis sinetron SH alias MY berusia 26 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Sedikit demi sedikit fakta mengenai kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan selebgram mulai terkuak. Seperti diketahui, sejak kemarin berita dugaan prostitusi ini ramai diperbincangkan publik. Bahkan tak sedikit yang berspekulasi siapa sosok artis dan selebgram dengan inisial MA dan ST yang diberitakan terkait kasus ini. 

Hari ini, Jumat (27/11/2020), Kapolres Metro Jakarta Utara mengungkap sejumlah informasi baru mengenai kasus yang terjadi di Tanjung Priok ini. 

Salah satunya mengenai muncikari dan tarif yang dikenakan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Suami Istri

Polisi menyebutkan sosok pesohor yang terlibat kasus ini adalah selebgram berinisial ST alias M yang berumur 27 tahun dan artis sinetron SH alias MY  berusia 26 tahun.

Sementara muncikarinya adalah pasangan suami-istri berinisial AR (26) dan CA (25).

"Kami tetapkan sebagai tersangkan AR dan CA, di mana kedua orang ini berprofesi sebagai muncikari," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).

3 dari 5 halaman

Bukti Percakapan

Sudjarwoko mengaku pihaknya telah memiliki barang bukti berupa percakapan terkait dengan rencana pasangan suami-istri tersebut memperdagangkan selebgram berinial ST alias M dan artis sinetron berinisial SH alias MY kepada lelaki hidung belang.

Keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

4 dari 5 halaman

Tarif Rp 110 Juta

Rupanya kedua wanita ini melayani seorang tamu pria sekaligus. Tarifnya pun terbilang sangat besar.

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif Rp 110 juta," kata dia di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

5 dari 5 halaman

Hotel Bintang 5 di Tanjung Priok

Seperti diketahui, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menjaring para pelaku di sebuah hotel bintang 5, kawasan Sunter Jakarta Utara pada Selasa, 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

(Ady Anugrahadi/ Liputan6.com)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.