Viral Dugaan Prostitusi Anak di Blok M, Polisi Turun Tangan

Polisi turun tangan menyelidiki dugaan kasus prostitusi anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang viral di media sosial.

Diterbitkan 13 Mei 2026, 19:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi selidiki dugaan prostitusi anak di Blok M, Jakarta Selatan.
  • Kasus ini viral dari unggahan media sosial berbahasa Jepang.
  • Masyarakat diminta lapor ke 110 Polri jika punya informasi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi turun tangan menyelidiki kasus dugaan prostitusi anak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Kasus itu ramai setelah viral di media sosial.

“Yang prostitusi di Blok M, kami jelaskan itu masih dalam pendalaman Direktorat PPA/PPO beserta Direktorat Siber, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (13/6/2026).

Budi mengatakan informasi awal kasus itu berasal dari dari unggahan media sosial. Karenanya, ia meminta masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi tersebut segera melapor.

“Nah kami menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengerti memahami mengetahui tentang seluk-beluk kejadian tersebut silakan laporkan kepada layanan 110 Polri,” ujarnya.

Diketahui, kasus itu mencuat setelah beredar unggahan akun media sosial berbahasa Jepang. Dalam unggahan sekitar September hingga November 2025, akun tersebut diduga mencari anak perempuan usia 16 sampai 17 tahun.

Salah satu akun menyebut anak perempuan itu ditemui di pinggiran Jakarta dengan bayaran Rp 200 ribu. Unggahan lain menyebut seorang anak perempuan usia 17 tahun diantar agen ke hotel.

 

Kasus Pedofil

Dalam kesempatan yang sama, Budi juga menyinggung dugaan kasus pedofil yang menyeret warga negara asing di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Dia memastikan kasus itu sudah pernah ditangani.

“Itu kejadian lebih kurang 2024 atau 2025. Kami sudah mengkonfirmasi melalui Kasat Reskrim sudah pernah ditangani,” ucap Budi.

Namun, Budi menyebut perempuan dalam kasus itu bukan anak di bawah umur. Korban sudah dewasa dan berusia di atas 18 tahun.

“Dan si warga negara asing ini pada saat datang ke Indonesia sudah berkomunikasi langsung tidak menggunakan jasa seorang mami ataupun perantara,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6