Sukses

Jelang Vanessa Angel Dipenjara, Anak Rewel dan Sulit Buang Air Besar

Seolah sudah mengerti akan ditinggal sementara oleh ibunya, Anak Vanessa Angel rewel sejak malam.

Liputan6.com, Jakarta Vanessa Angel menyerahkan diri dan langsung menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, untuk menjalani vonis tiga bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelum Vanessa Angel menjalani hari-harinya di hotel prodeo, putranya yang baru empat bulan, Gala Sky Ardiansyah, ikut merasakan kesedihan akan berpisah sementara dengan ibunya.

Dewi Zulianti, mertua Vanessa Angel mengatakan, sejak pagi cucunya kerap menangis. Apalagi ASI Vanessa Angel berkurang lantaran stres memikirkan dirinya akan kembali mendekam di penjara.

"Rewel banget dia tadi. Vanessa nggak tega ninggalin anaknya. Anaknya rewel dari semalam. Dia dekat banget sama mamanya. Air susunya juga susah keluarnya. Pakai susu formula juga susah," ungkap Dewi Zulianti, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sulit BAB

Bahkan, kondisi kesehatan Gala Sky Ardiansyah mulai terganggu jelang Vanessa Angel dipenjara. Hal itu juga karena Gala enggan minum susu formula sebagai ganti ASI.

"Anaknya dikasih susu nggak mau, susah buang air besar. Dia biasa ASI," lanjutnya.

3 dari 4 halaman

Harapan

Dewi berharap masalah ini bisa cepat berlalu. Ia juga menginginkan Vanessa Angel dan cucunya sehat meski keduanya harus dipisahkan karena keadaan.

"Saya enggak bisa berkata apa-apa. Saya ingin anaknya sehat dan Vanessa di sini sehat selalu," kata Dewi menangis.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Vanessa Angel ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.

Setelah beberapa kali melangsungkan persidangan, Vanessa Angel akhirnya divonis hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 Juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.