Sukses

Alasan Rachel Maryam Ajukan Isbat Nikah Setelah 8 Tahun Jadi Istri Siri

Pengacara ungkap alasan Rachel Maryam ajukan isbat nikah.

Liputan6.com, Jakarta Rachel Maryam dan suaminya, Edwin Aprihandono, mengajukan isbat nikah setelah delapan tahun lalu menikah secara siri. Sidangnya sendiri telah digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Dalam persidangan tersebut, hakim telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan isbat nikah mereka. Kini, pernikahan Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah diakui secara negara.

"Dari hal-hal yang sudah dijalankan, majelis hakim berkesimpulan permohonan satu dan dua sudah memenuhi syarat mengajukan isbat nikah. Hakim telah mengambil sikap bahwa permohonan isbatnya dikabulkan," kata kuasa hukum Rachel Maryam dan Edwin, Dody Haryanto, di PA Jakarta Selatan usai sidang.

Sang kuasa hukum lalu menjabarkan alasan mengapa pasangan suami istri ini akhirnya mengajukan isbat pernikahan. Yang pasti, keduanya ingin mendapat kepastian hukum atas pernikahan mereka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sesuai Pasal

"Saya lihat dari permohonan ini adalah merupakan satu syarat sebagaimana yang diamanahkan dalam UU nomor 1 tahun 1974 dan juga kompilasi hukum Islam," sang pengacara menerangkan.

"Itu secara tegas dikatakan dalam kompilasi hukum Islam pasal 7 ayat 2 bahwa perkawinan siri itu dapat diajukan isbat untuk memberikan suatu kepastian hukum kepada pemohon. Jadi ada peluang hukum, ada alasan hukum yang membolehkan si pemohon ini mengajukan," sambung Dody Haryanto.

3 dari 5 halaman

Wajib Mencatat

Sang kuasa hukum lalu mengatakan bahwa pasal tersebut memiliki keterkaitan dengan pasal 2 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1974. Dalam pasal itu dikatakan bahwa perkawinan yang tidak tercatat, diwajibkan untuk mencatatkan.

"Nah, untuk mencatatkan ini tentunya mengajukan isbat nikah karena ibu Rachel kita tahu semua beliau sebagai selebritas, beliau juga sebagai anggota dewan. Sebagai anggota dewan tentu sangat mengetahui undang-undang segala macam," paparnya.

4 dari 5 halaman

Niat

Terkait mengapa baru sekarang mengajukan isbat, bagi sang pengacara itu bukan hal yang harus dipusingkan. Karena yang terpenting adalah bagaimana keduanya telah berupaya mengesahkan pernikahan secara negara.

"Kenapa beliau mengajukan, bukan karena menikah 2011 lalu baru sekarang diajukan, kita jangan berpikir mundur. Artinya ada satu niat (baik)," Dody mengakhiri.

5 dari 5 halaman

Pernikahan

Rachel Maryam dan Edwin Aprihandono telah menikah pada 16 Desember 2011. Saat ini, sang anggota dewan sedang mengandung buah hatinya setelah menjalani proses bayi tabung. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.