Pihak Ridho Rhoma Tetap Ajukan Peninjauan Kembali

Rhoma Irama, ayah dari Ridho Rhoma, menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diterbitkan 15 April 2019, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Rhoma Irama, ayah dari Ridho Rhoma, menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus narkoba yang menjerat putranya.

Imbasnya, Ridho Rhoma akan kembali menghuni sel tahanan menjalani sisa hukuman yang semula 10 bulan sesuai vonis hakim, ditambah menjadi satu tahun setengah.

Rhoma Irama mempertanyakan keadilan dalam kasus yang menimpa Ridho Rhoma. Hal itu disampaikannya saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).

"Dia sudah beraktivitas show dan rekaman. Ini artinya apa sekarang, saya tidak mengerti sekarang yang namanya hukum. Itu mengandung unsur Kemanusiaan adil dan beradab. Sense of justice. Apakah ini adil? Beradab?“ tanya Rhoma Irama.

 

Hormati Proses Hukum

Kendati demikian, sebagai warga yang patuh hukum, pihak Ridho Rhoma akan menghormati segala proses hukum yang berjalan. Bersamaan dengan itu, pihaknya pun menyiapkan langkah hukum.

"Silahkan lah pemerintah mau melakukan apapun, kami siap menghadapi,” kata Rhoma Irama.

 

Peninjauan Kembali

Salah satunya adalah dengan mengajukan peninjauan kembali, "Sebagai upaya hukum kami melakukan PK, itu harus dilakukan sebagai upaya hukum,“ ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Film Kuasa Gelap: Perjanjian Darah Tayang dalam Format IMAX, Simak 3 Faktanya

Surya Hadiansyah, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan