Terancam Dibui Lagi, Ridho Rhoma Siap Ajukan PK

MA menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Diterbitkan 25 Maret 2019, 17:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menambah hukuman untuk Ridho Rhoma. Putra Rhoma Irama itu semula divonis 10 bulan rehabilitasi, dan kini telah mengirup udara bebas.

Usai jaksa meminta kasasi, MA pun menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi satu tahun enam bulan penjara. Dengan begitu, Ridho kemungkinan besar akan dikirim kembali ke penjara.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin, menuturkan bahwa pihaknya akan menggunakan setiap hak yang ada. Termasuk langkah peninjauan kembali (PK).

"Tentunya kami akan mengajukan PK, Pak Haji (Rhoma Irama) minta seperti itu. kami akan menggunakan hak luar biasa, yaitu PK," ungkap Ahmad Cholidin kepada Showbiz Liputan6.com, Senin (25/3/2019).

Jadi Pertimbangan

Ahmad berharap langkah PK ini dapat dipertimbangkan MA agar Ridho Rhoma tak sampai kembali masuk ke penjara.

"Pastinya, tinggal gimana pertimbangannya jaksa eksekutor layak atau tidaknya Ridho untuk masuk (dibui), itu harus dipertimbangkan," ia mengakhiri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fariz RM Merasa Dikhianati Orang yang Pernah Dibantu, Soroti Etika dalam Kasus Hak Cipta

Rizky Aditya Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan