Sukses

Anang Hermansyah Ajukan Permohonan Mundur dari Ketua Sertifikasi Musisi

Anang Hermansyah menjabat sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia (LSPI).

Liputan6.com, Jakarta - Polemik RUU Permusikan masih saja ramai dibicarakan. Pasal-pasal dalam RUU Permusikan dinilai masih banyak yang bermasalah. Salah satu pasal yang juga populer dipermasalahkan adalah soal sertifikasi profesi musisi.

Setiap musisi diwajibkan memiliki sertifikasi yang disahkan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah, yaitu Lembaga Sertifikasi Profesi Musik Indonesia (LSPI), di mana Anang Hermansyah menjabat sebagai ketuanya.

Pro dan kontra ini membuat Anang Hermansyah mengambil sikap. Ia memilih untuk mundur dari jabatan yang tengah ia pegang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fokus Selesaikan Masalah

"Dalam peristiwa tadi (penunjukan dirinya sebagai dewan pengarah) di LSP, di peristiwa ini terus terang saya sudah ajukan pengunduran diri kepada organisasi yang sekarang lagi digodog,” kata Anang Hermansyah di kawasan Matraman, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Anang Hermansyah mengambil langkah tersebut demi bisa fokus untuk menyelesaikan masalah satu persatu. Anang Hermansyah beranggapan bahwa masalah RUU Permusikan ini lebih penting untuk diselesaikan.

"Menyelesaikan banyak yang lebih penting, itu soal permusikan itu lebih penting, sabar saja, Insya Allah cepat selesai,” ujar Anang Hermansyah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.