Sukses

Saipul Jamil Masih Diperiksa di Kantor Polisi

Usai dinyatakan sebagai tersangka pencabulan, Saipul Jamil seharusnya sudah mendapat penahanan dari kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Usai dinyatakan sebagai tersangka pencabulan, Saipul Jamil seharusnya sudah mendapat penahanan dari kepolisian. Namun, Saipul Jamil masih berada di Polsek Kelapa Gading untuk menjalani pemeriksaan.

"(Saipul) masih di ada Polsek," ucap Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya saat ditemui di kantornya, Jumat (19/2/2016).

Saipul Jamil

Pemeriksaan dilakukan kepolisian untuk melengkapi bukti-bukti tindak kejahatan pencabulan yang dilakukan oleh mantan suami Dewi Perssik ini.

"Pagi ini rencananya kita juga akan lakukan gelar perkara," ia menjelaskan.

Saipul Jamil dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan pencabulan terhadap laki-laki berinisial DS. Aksi bejat pria yang akrab disapa Bang Ipul itu terjadi di kediamannya di kawasan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saipul Jamil diperiksa penyidik atas dugaan pencabulan terhadap remaja laki-laki

Saat menjalani pemeriksaan, Saipul Jamil mengakui perbuatannya itu kepada polisi. Ia pun terancam dijerat dengan Pasal 76 huruf e dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(Gie/Mer)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini