Kenapa Perlu Ada Gelar Perkara dalam Kasus Minati Atmanegara?

Pihak Minati Atmanegara keberatan dengan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian pada 28 Juni 2015 lalu.

Diterbitkan 14 September 2015, 17:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pihak Minati Atmanegara keberatan dengan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian pada 28 Juni 2015 lalu.

Kuasa hukum Minati Atmanegara, Razman Arif Nasution, pun meminta agar kepolisian mengkaji ulang pemberian status tersangka terhadap kliennya. Ia juga meminta dilaksanakan gelar perkara untuk hal itu.

Minati Atmanegara dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta oleh maestro senam Roy Tobing.

Lantas, kenapa dalam kasus dugaan meniru gaya senam Roy Tobing itu harus melewati proses gelar perkara?

"Supaya tidak dilakukan upaya hukum praperadilan," ucap Razman Arif Nasution saat ditemui bersama Minati dan Chintami Atmanegara di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).

"Saya tidak ingin Polri gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Oleh karena itu kami minta Polda menggelar perkara khusus di Mabes Polri," lanjut Razman Arif Nasution.

Minati Atmanegara saat memberi keterangan pers terkait dirinya dituduh melanggar hak cipta tarian karya Roy Tobin. Minati didampingi pengacara, Razman Arif Nasution dan adik, Chintami Atmanegara. [Foto: Hernowo Anggie/Liputan6.com]

Alasan lain yang menurut pengacara berkacamata ini perlu agar polisi melakukan gelar perkara atas kasus yang dialami Minati Atmanegara, mengingat perkara yang dilaporkan Roy Tobing sudah usang.

"Perkara ini sudah lama, yang seharusnya tidak perlu ditingkatkan jadi tersangka. Setelah kita amati, perkara ini saling terkait dengan laporan Minati di Polres dan ada yang 'menumpang' di kapal bocor," tuntasnya.(Gie/Mer)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Li Landi dan He Yu Dipastikan Bintangi Drama China Thousand Nights

Hernowo Anggie, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan