Sukses

Ini Alasan Jeng Ana Tolak Sertifikat Rumah Dorce Gamalama

Dorce menawarkan bantuan kepada Hengki untuk menggunakan sertifikat rumah miliknya sebagai jaminan kepada Jeng Ana.

Liputan6.com, Jakarta Nama Dorce Gamalama muncul dalam kasus dugaan penggelapan uang arisan senilai Rp 1,5 miliar yang dilakukan Hengki Kawilarang terhadap Jeng Ana. Sebagai sahabat, Dorce menawarkan bantuan kepada Hengki untuk menggunakan sertifikat rumah miliknya sebagai jaminan kepada Jeng Ana.

Namun, tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh pihak Jeng Ana. Alasannya, pakar herbal spesialis artis itu tak mau berurusan dengan pihak ketiga dan hanya menginginkan pembayaran utang secara cash.

"Dulu kenapa sertifikat itu nggak digadaikan saja di bank. Jadi biar Jeng Ana nggak ada kaitan lagi dengan pihak ketiga. Tinggal nanti urusannya Dorce dan Hengki, seharusnya begitu," ujar kuasa hukum Jeng Ana, Herna Sutana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).

Hengki Kawilarang (Liputan6.com/Panji Diksana)

Selain itu, Jeng Ana punya alasan khusus mengapa ia menolak tawaran sertifikat rumah Dorce tersebut. Kabarnya, sertifikat itu diduga bermasalah, sehingga tak bisa dicairkan di bank.

"Menurut kuasa hukumnya sudah digadaikan di bank BCA Panglima Polim tapi ternyata bermasalah. Kalau kayak begitu kan nggak benar juga, pusing juga kan, berkelit segala macam. Kuasa hukum bilang kekurangan akta notaris apa gitu ya, jadi bank nggak mau terima," beber Herna Sutana.

Saat ditanya lebih detail, Herna berkilah. Ia langsung mengalihkan topik lain soal pembayaran utang Hengki Kawilarang.

Hengki Kawilarang [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

"Saya nggak mengerti dan nggak mau masuk ranah sana. Menurut saya, kalau Hengki ingin membayar, jangan libatkan saya atau Jeng Ana untuk ikut dalam proses dapatkan uangnya," tandasnya.

Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dorce Gamalama terlihat hadir di sidang kedua Hengki Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Senin (29/6/2015). Sidang beragendakan eksepsi alias nota pembelaan dari pihak Hengki. (Liputan6.com/Panji Diksana)

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Ade)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini